
Eks Ketua PAN Sumut Cs Dijerat Pasal 170 KUHP, Begini Bunyinya
Mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay dan tiga rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHP dalam kasus pengaiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. Begini isinya.
Mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay dan tiga rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHP dalam kasus pengaiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. Begini isinya.
Ondim ditunjuk menjadi Plt Ketua PAN Sumut menggantikan Fauzan yang terseret kasus penganiayaan. Berikut profil singkat Ondim.
Ahmad Fauzan dicopot dari jabatan Ketua PAN Sumut. DPP PAN menunjuk Plt Bupati Langkat, Ondim sebagai pengganti.
DPP PAN mencopot jabatan Ahmad Fauzan sebagai Ketua PAN Sumut. Fauzan diminta fokus dengan persoalan hukum yang menjeratnya.