Mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay bersama tiga rekannya menjadi tersangka kasus penganiyaan terhadap, Riduwan Putra Saleh. Dalam kasus itu, Fauzan dijerat Pasal 170 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaung menyebut berkas perkara Ahmad Fauzan dan tiga orang rekannya di Tapak Suci Sumut itu digabung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
"Iya, digabung. Pasal 170," kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria mengatakan berkas perkara Ahmad Fauzan dan rekan-rekannya itu telah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan.
"Hari ini rencana diantar ke JPU, semoga nggak ada halangan," kata Maria.
Lalu, bagaimana bunyi Pasal 170 KUHPidana itu? Simak penjelasannya berikut ini:
Pasal 170 KUHPidana berbunyi:
(1)Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka penganiayaan rekannya, Riduwan Putra Saleh. Selain Fauzan, tiga anggotanya di Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan Ahmad Fauzan Daulay kepada Riduwan. Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu.
Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammadiyah. Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung Fauzan melayangkan tendangan kepada Riduwan. Atas kejadian itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan.
Namun, setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Hal itu karena para tersangka sejak awal penyelidikan sudah kooperatif. Selain itu, tersangka juga berencana untuk menyelesaikan kasus itu secara internal Muhammadiyah, organisasi korban dan para pelaku.
Meski tidak ditahan, para tersangka dikenakan wajib lapor hingga berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan.
(dpw/dpw)