
Bebas Murni, Eks Walkot Kendari Curhat Tak Dibesuk Wakil Semasa Dipenjara
Eks Walkot Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) curhat tak pernah dibesuk eks wakilnya semasa menjabat. Curhat ini diutarakan saat ADP bebas.
Eks Walkot Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) curhat tak pernah dibesuk eks wakilnya semasa menjabat. Curhat ini diutarakan saat ADP bebas.
Dua eks Wali Kota Kendari, Asrun dan ADP terpidana kasus suap Rp 6,8 M disambut keluarga dan simpatisan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari tahanan.
Asrun dan Adriatma Dwi Putra bakal bebas 1 Maret 2022. Keluarga dan kerabat terpidana kasus suap Rp 6,8 miliar itu bakal ramai-ramai menjemput.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Pendukungan yang memadati ruang sidang pengadilan Tipikor pun menangis.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
Mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK menuntut ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra mencabut hak politik selama 3 tahun.
Ayah dan anak, Asrun dan Adriatman Dwi Putra, diyakini jaksa KPK menerima suap Rp 6,8 miliar.
Lagi, korupsi ayah anak Asrun dan Adriatma jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sidang beragendakan keterangan saksi Fatimah yang merupakan terdakwa.
Wali Kota nonaktif Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra diperiksa KPK terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018.