
Wali Kota Kendari Divonis, Pendukungnya Menangis
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Pendukungan yang memadati ruang sidang pengadilan Tipikor pun menangis.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Pendukungan yang memadati ruang sidang pengadilan Tipikor pun menangis.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
Mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lagi, korupsi ayah anak Asrun dan Adriatma jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sidang beragendakan keterangan saksi Fatimah yang merupakan terdakwa.
PNS di Kota Kendari bernama Laode Marvin mengamini keterangan pernah mengantar uang untuk kepentingan Asrun saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra.
Istri dari penyuap bapak-anak, Asrun-Adriatma, mengamini adanya fee di setiap proyek di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, didakwa memberikan uang suap Rp 6,7 miliar ke Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatama Dwi Putra.
Cagub Sultra Asrun dan Adriatma Dwi Putra kembali diperiksa KPK. Usai turun dari mobil tahanan, Asrun sempat bercanda ke kamera wartawan dengan adegan cilukba.
KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun.
Hakim praperadilan menegaskan penetapan tersangka cagub Sultra, Asrun, yang dilakukan KPK sah.