
Hak Politik Cagub Sultra dan Walkot Kendari Dicabut Hakim
Majelis hakim yang mengadili Asrun dan Adriatma Dwi Putra mencabut hak politik keduanya selama 2 tahun.
Majelis hakim yang mengadili Asrun dan Adriatma Dwi Putra mencabut hak politik keduanya selama 2 tahun.
Mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
PDIP membantah kesaksian Hasmun Hamzah dalam sidang lanjutan perkara suap kepada mantan Wali Kota Sulawesi Tenggara Asrun.
"Serahkan penyidik untuk minta bukti," ujar Sekretaris DPP PDIP Eva Kusuma Sundari soal tudingan ada uang Rp 5 M diantar ke partainya.
Hasmun Hamzah, yang menyuap mantan Wali Kota Kendari, mengaku pernah mengantarkan Rp 5 miliar dalam pecahan dolar AS ke kantor DPP PDIP. Untuk apa?
PNS di Kota Kendari bernama Laode Marvin mengamini keterangan pernah mengantar uang untuk kepentingan Asrun saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra.
Istri dari penyuap bapak-anak, Asrun-Adriatma, mengamini adanya fee di setiap proyek di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, didakwa menerima suap Rp 6,7 miliar.