2 Eks Walkot Kendari Bebas, Asrun: Kasus Pertama dan Terakhir

Sultra

2 Eks Walkot Kendari Bebas, Asrun: Kasus Pertama dan Terakhir

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 01 Mar 2022 13:44 WIB
Eks Wali Kota Kendari Asrun disambut seluruh kerabat dan simpatisan di kediamannya Jalan Syech Yusuf, Korumba, Mandonga, Kendari, Sultra.
Foto: Eks Wali Kota Kendari Asrun disambut seluruh kerabat dan simpatisan di kediamannya Jalan Syech Yusuf, Korumba, Mandonga, Kendari, Sultra.
Kendari -

Dua mantan Wali Kota (Walkot) Kendari yang juga ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra terpidana kasus suap Rp 6,8 miliar dinyatakan bebas hari ini. Seluruh kerabat dan simpatisan datang menyambut di kediamannya Jalan Syech Yusuf, Korumba, Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Saya sejak pagi sudah di sini menunggu Bapak. Bagaimana pun pak Asrun memiliki jasa besar untuk masyarakat Kota Kendari," kata salah satu simpatisan Asrun, Ahlan kepada detikSulsel, Selasa (1/2/2022).

Pantauan wartawan di lokasi, Asrun tiba di kediamannya sekira pukul 08.30 Wita. Dengan menggunakan batik bermotif dasar putih, peci hitam dan sepatu hitam. Keluarga dan kerabat tampak mendampingi sejak dari Lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pejabat juga hadir di antaranya mantan Wakil Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Musadar Mappasomba, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, mantan Sekda Kota Kendari Alamsyah Lotunani dan pejabat lainnya.

Asrun bersyukur bisa menghirup udara bebas dan kembali bersama keluarga. Ia mengungkapkan semua kejadian yang menimpanya memiliki hikmah yang besar bagi dirinya dan keluarga.

ADVERTISEMENT

"Saya terima ini sebagai satu kenyataan, dan pertama dan terakhir kali ini terjadi semua ada hikmahnya," kata Asrun kepada wartawan.

Hingga saat ini, Asrun dan keluarga tengah menunggu kedatangan Adriatma Dwi Putra (ADP), sang anak. ADP dijadwalkan bebas di hari yang sama. Jika Asrun menghuni Lapas Kelas II Kendari, ADP sempat menjalani tahanan di Rutan Kolaka.

Untuk diketahui, Asrun dan ADP merupakan ayah dan anak. Asrun selaku Walkot periode 2008-2017 dan ADP Walkot periode 2017-2022 masing-masing divonis 5,6 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) memangkas masa tahanan keduanya selama 1,6 tahun usai mengabulkan peninjauan kembali (PK). Ayah dan anak tersebut bebas murni 1 Maret 2022 hari ini.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads