
Jaksa KPK Tuntut Ayah-Anak Dicabut Hak Politik 3 Tahun
Jaksa KPK menuntut ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra mencabut hak politik selama 3 tahun.
Jaksa KPK menuntut ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra mencabut hak politik selama 3 tahun.
Ayah dan anak, Asrun dan Adriatman Dwi Putra, diyakini jaksa KPK menerima suap Rp 6,8 miliar.
"Serahkan penyidik untuk minta bukti," ujar Sekretaris DPP PDIP Eva Kusuma Sundari soal tudingan ada uang Rp 5 M diantar ke partainya.
PNS di Kota Kendari bernama Laode Marvin mengamini keterangan pernah mengantar uang untuk kepentingan Asrun saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra.