detikNewsRabu, 24 Agu 2022 17:26 WIB
Ekspresi Pengeroyok Ade Armando Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah.
detikNewsRabu, 24 Agu 2022 17:26 WIB
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah.
detikNewsRabu, 24 Agu 2022 16:10 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 2 tahun penjara.
detikNewsRabu, 24 Agu 2022 15:54 WIB
JPU menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan.
detikNewsRabu, 24 Agu 2022 15:07 WIB
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa membahayakan nyawa orang lain.
detikNewsRabu, 24 Agu 2022 14:16 WIB
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka.
detikNewsRabu, 24 Agu 2022 06:27 WIB
Enam terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan menjalani sidang tuntutan. Sidang digelar di PN Jakpus.
detikNewsRabu, 03 Agu 2022 16:19 WIB
Polisi yang menyelamatkan Ade Armando menceritakan detik-detik pengeroyokan yang terjadi di depan gedung DPR. Kala itu ia bertugas melakukan pengamanan.
detikNewsRabu, 03 Agu 2022 14:05 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi etik kepada Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu.
detikJatengRabu, 03 Agu 2022 14:03 WIB
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022. Berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
detikJatengRabu, 03 Agu 2022 13:37 WIB
UGM beri sanksi etik Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu. Simak berikut ini sanksi yang dijatuhkan.