
Ekspresi Pengeroyok Ade Armando Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 2 tahun penjara.
JPU menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa membahayakan nyawa orang lain.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka.
Enam terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan menjalani sidang tuntutan. Sidang digelar di PN Jakpus.
Polisi yang menyelamatkan Ade Armando menceritakan detik-detik pengeroyokan yang terjadi di depan gedung DPR. Kala itu ia bertugas melakukan pengamanan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi etik kepada Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022. Berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
UGM beri sanksi etik Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu. Simak berikut ini sanksi yang dijatuhkan.