Ade Armando Dilaporkan ke Polisi gegara Sebut Aremania Sok Jagoan

Ade Armando Dilaporkan ke Polisi gegara Sebut Aremania Sok Jagoan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 11 Okt 2022 21:09 WIB
Koordinator Aremania DC Danny (kaos hitam) bersama kuasa hukumnya di Polresta Malang Kota
Koordinator Aremania DC Danny (kanan/kaus hitam) bersama kuasa hukumnya di Polresta Malang Kota. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Salah satu koordinator komunitas Aremania DC Danny Agung Prasetyo melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke polisi. Laporan itu dibuat karena Ade Armando dinilai telah menghina Aremania atas pernyataannya terkait Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, video pernyataan Ade Armando telah viral di Media Sosial (Medsos). Dalam potongan video itu Ade sempat menyebut bahwa Aremania seperti preman dan bersikap jagoan. Tersinggung atas pernyataan itu Danny memutuskan melaporkan Ade ke Polresta Malang Kota.

"Klien kami melaporkan hal tersebut (pernyataan dari Ade Armando). Ini menyangkut soal ITE. Seakan-akan dia mendiskreditkan Aremania ini sok jagoan dan sebagainya," ujar Kuasa Hukum Danny, Azam Khan saat diwawancarai awak media, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azam menyayangkan pernyataan Ade Armando terkait Tragedi Kanjuruhan itu. Sebab, pernyataan itu dilontarkan Ade dengan mudah, tanpa memandang ratusan nyawa yang melayang akibat peristiwa 1 Oktober 2022.

"Pemikiran Aremania, kok ada orang seperti ini. Kami ini kehilangan nyawa ratusan orang. Kalau kita bicara akibat, karena ada gas air mata. Buktinya Kapolri sudah menentukan 6 tersangka termasuk Kapolresnya dicopot, Kapolda juga dicopot," kata Azam.

ADVERTISEMENT

"Belum 21 lagi yang terlibat di Brimob juga diproses. Jadi artinya Kapolri sudah menjelaskan kepada publik bahwa benar ada sebuah kesalahan. Tetapi Si Ade malah bilang ini akibatnya petentengan lah, sok jago lah," sambungnya.

Azam berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti petugas kepolisian karena ini berhubungan dengan muruah dan martabat warga Malang Raya. Selain itu diharapkan juga kepolisian bisa bersikap objektif dan netral dalam menangani perkara ini.

"Jadi apapun alasannya proses hukum harus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klasifikasi, kami kembali kepada klien. Kembali kepada keadilan atau masyarakat Aremania," tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan dan mengaku sudah menerima laporan yang diajukan. Kini pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Ya saat ini masih didalami dan nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut (terkait laporan yang dibuat Koordinator Aremania DC Danny Agung Prasetyo," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads