
Tangis 6 Pengeroyok Ade Armando Pecah Usai Divonis 8 Bulan Penjara
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka. Para terdakwa menangis.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka. Para terdakwa menangis.
6 Terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.
Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Sidang putusan itu akan digelar pada 1 September mendatang.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa membahayakan nyawa orang lain.
Polisi yang menyelamatkan Ade Armando menceritakan detik-detik pengeroyokan yang terjadi di depan gedung DPR. Kala itu ia bertugas melakukan pengamanan.
Ade Armando mengaku masih trauma pascainsiden pengeroyokan yang terjadi kepadanya April lalu saat demo di depan gedung DPR, Jakarta.
Ade Armando dikeroyok enam orang di depan gedung DPR, Jakarta Pusat. Enam orang itu disebut berasal dari Partai Masyumi.
Enam orang terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka pada Ade Armando. Nasib sidang enam pengeroyok itu akan ditentukan hari ini.
Usai sebulan tak muncul di publik karena menjalani perawatan intensif, kini Dosen UI Ade Armando pulih dan menceritakan insiden pengeroyokan aksi 11 April.
Polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat pengeroyokan Ade Armando. Keduanya adalah Ade Purnama dan seorang pria yang memakai topi.