
Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang USD 2 Juta ke Kejagung
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS ke Kejagung.
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS ke Kejagung.
Kejagung menyita uang 9 mata uang asing dari Achsanul Qosasi, tersangka BTS.
Tim penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sopir hingga ajudan tersangka kasus korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi.
Achsanul Qosasi, anggota III BPK RI jadi tersangka kasus korupsi terkait proyek BTS 46 pada Bakti Kominfo. Berikut profil Achsanul Qosasi.
Presiden klub Madura United Achsanul Qosasi jadi tersangka korupsi. Manajemen enggan mengomentari dan enggan mencampurkan urusan bola dengan lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait anggota BPK Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo.
Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejagung. Diketahui, Achsanul memiliki sejumlah aset properti, ini daftarnya.