
Respons Aceng Fikri Usai Gugatan Pilbup Garut 2024 Ditolak Bawaslu
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri kecewa usai gugatannya terkait proses pendaftaran Pilbup Garut 2024 jalur perseorangan kepada KPU ditolak oleh Bawaslu.
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri kecewa usai gugatannya terkait proses pendaftaran Pilbup Garut 2024 jalur perseorangan kepada KPU ditolak oleh Bawaslu.
Bawaslu Garut menolak gugatan pemohon yaitu bakal calon bupati, Aceng Fikri, serta Agus Supriadi. Keduanya tak bisa ikut jalur independen untuk ikut pilkada.
Ada 7 nama yang belakangan mencuat dan digadang-gadang bakal maju di Pilbup Garut tahun depan. Siapa saja ?
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri maju kembali menjadi calon wakil rakyat. Aceng mendaftarkan diri, menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan 2 bakal calon (Bacalon) DPD RI dari Jawa Barat.
KPU tidak meloloskan pencalonan 6 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dari Jawa Barat. Dua dari kandidat itu Komeng dan mantan Bupati Garut Aceng Fikri.
Sejak berdiri 209 tahun yang lalu, Kabupaten Garut pernah dipimpin oleh 26 bupati. Mulai dari Uca hingga ke sosok kontroversial Aceng Fikri.
DPRD Jember mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Hal serupa pernah juga terjadi di berbagai daerah dengan dinamika politik masing-masing.
Hanura tidak mau menjelaskan alasan pemberhentian Aceng Fikri dari Ketua DPD Hanura Jawa Barat.
Aceng Fikri diberhentikan dari Ketua DPD Hanura Jawa Barat. Pemberhentian dilakukan sejak 31 Juli 2019.