Mantan Bupati Garut Aceng Fikri maju kembali menjadi calon wakil rakyat. Aceng mendaftarkan diri, menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Aceng mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI ke KPU Jabar di Bandung, pada Kamis (11/5/2023) kemarin. Dia diantar sang istri, saat mendaftar ke KPU.
"Kemarin sudah mendaftarkan diri sebagai Bacalon anggota DPD RI ke KPU," kata Aceng kepada wartawan di Garut, Jumat (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aceng sudah melengkapi berkas pencalonannya dalam pendaftarannya ke KPU kemarin. Aceng mengaku optimis akan terpilih kembali menjadi anggota DPD RI tahun depan.
"Peluangnya lumayan lah ya. Saya belum lihat juga sih, berapa banyak yang ikut di pendaftaran kontestasi (DPD) di Jawa Barat ini. Kalau saya membaca peluang, ya bagi saya karena pernah menduduki di situ, peluangnya cukup besar," ungkap Aceng Fikri.
Aceng Fikri sendiri merupakan satu dari 27 mantan Bupati Garut yang paling terkenal. Namanya terkenal ke seantero negeri, usai terseret skandal nikah kilat pada tahun 2012 lalu, bersama seorang wanita bernama Fany Octora.
Skandal tersebut, membawanya ke jurang kehancuran. Dia kemudian dilengserkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut pada tahun 2013. Surat pemakzulan Aceng Fikri, diberikan langsung oleh Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat kala itu, Ahmad Heryawan.
Meskipun namanya sempat terseret skandal, tapi Aceng Fikri merupakan salah satu figur politik yang paling disegani di Kabupaten Garut. Terlebih, saat dia berhasil menjadi Bupati Garut melalui jalur independen pada tahun 2009 silam. Dia berhasil memenangkan Pilbup Garut kala itu, bersama wakilnya Dicky Chandra.
Aceng sendiri bukan nama baru di DPD RI. Sebab, Aceng pernah menjabat sebagai anggota DPD RI periode tahun 2014-2019. Di bawah kepemimpinan Irman Gusman dan Oesman Sapta Odang.
(dir/dir)