Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut menolak gugatan pemohon yaitu bakal calon bupati, Aceng Fikri, serta Agus Supriadi. Keduanya dipastikan tidak bisa mengikuti Pilbup Garut via jalur perseorangan.
Gugatan tersebut ditolak melalui pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Garut 2024 di Gedung Risma, Karangpawitan, Kab. Garut, pada Rabu, (29/5/2024) sore.
"Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Ayi itu mengatakan, permohonan Aceng dan Agus itu berkaitan dengan pendaftaran keduanya menjadi calon bupati di Pilbup Garut 2024 via jalur perseorangan, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, jika Agus Supriadi yang berpasangan dengan A Miraz, serta Aceng Fikri yang menggandeng Dudi Darmawan mendaftar sebagai cabup-cawabup Garut di Pilkada 2024 via jalur independen.
Keduanya kemudian menindaklanjuti pendaftaran tersebut dengan mengumpulkan persyaratan. Namun, pihak KPU menyebut, jika kedua paslon tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Syarat yang tidak dipenuhi oleh Paslon tersebut, adalah batas minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para calon. Dimana, berdasarkan aturan, mereka harus didukung oleh 6,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Garut.
Jumlah DPT Garut untuk Pilkada 2024 ini, adalah 1.999.061 orang. Itu artinya, pada Paslon yang mendaftar dari jalur independen, setidaknya harus menyerahkan bukti dukungan dari 129.939 orang.
Kedua paslon tersebut dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan itu. Sebab, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 12 Mei 2024 lalu pukul 23.59 WIB, jumlah syarat dukungan yang diberikan tidak memenuhi standar tersebut.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, keduanya lantas menempuh jalur hukum. Keduanya diketahui mengadukan KPU ke Bawaslu, hingga akhirnya aduan tersebut diputuskan ditolak hari ini.
"Alasan penolakan pertama, dilihat dari fakta-fakta sidang. Yang kedua, memang pada tanggal 12 (Mei) pukul 23.59 WIB jumlah dukungan tidak terpenuhi," katanya.
Baca juga: Ambisi Agus Supriadi Jadi Bupati Garut Lagi |
Dengan demikian, peluang Agus dan Aceng untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Garut via jalur independen tertutup. Keduanya, masih berpeluang untuk maju menjadi calon bupati, melalui jalur partai politik.
Aceng Fikri sendiri merupakan Mantan Bupati Garut yang terkenal gara-gara kasus nikah kilat. Beliau merupakan Bupati Garut yang bertugas di periode 2009-2013. Namun sayang, Aceng dimakzulkan di tahun 2012, dan jabatannya diganti Agus Hamdani.
Sedangkan Agus Supriadi, adalah 'senior' Aceng Fikri. Agus merupakan mantan Bupati Garut, yang berdinas di periode waktu 2004-2009. Namun sayang, Agus tersandung kasus korupsi, kemudian diberhentikan di tahun 2007.
(yum/yum)