Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan 2 bakal calon (Bacalon) DPD RI dari Jawa Barat. Bawaslu pun sudah membuat surat keputusan yang memerintahkan KPU untuk melanjutkan penginputan data dukungan perseorangan 2 bacalon Senator tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima detikJabar, dua bacalon DPD yang dikabulkan gugatan sengketanya itu atas nama Euis Ratnaningsih dan Edi Kusdiana. Gugatan sengketa ini diselesaikan melalui jalur mediasi oleh Bawaslu Jabar.
"Bawaslu Jabar menerima 6 permohonan sengketa dan 2 perkara di antaranya diselesaikan melalui jalur mediasi. Permohonan sengketa sudah diputuskan oleh Bawaslu Senin (16/1/2023) kemarin," kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Yulianto saat dihubungi detikJabar, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah putusan ini keluar, KPU diperintahkan Bawaslu untuk memproses kembali tahapan 2 bacalon DPD yang sempat dikembalikan berkas dukungan perseorangannya. Mulai dari proses penginputan data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), verifikasi administrasi serta verifikasi faktual dukungan yang diserahkan.
"Jadi secara teknis, setelah adanya putusan ini, pemohon wajib diikutkan kembali dalam proses yang sebelumnya dilakukan. Jadi tinggal menunggu penginputan Silon dari KPU, lalu diverifikasi," tutur Yulianto.
Saat ditanya mengenai alasan pengajuan sengketa kedua bacalon itu dikabulkan Bawaslu, Yulianto menyatakan proses media sifatnya tertutup. Pihaknya hanya bisa menyampaikan hasil putusan mediasi itu berupa dikabulkannya permohonan sengketa dari 2 bacalon DPD RI dari Jawa Barat.
"Mediasi sifatnya tertutup, tidak bisa dipublikasikan. Yang dipublikasikan putusannya saja," pungkasnya.
Rencananya, pada hari ini Bawaslu Jabar juga akan menggelar mediasi 4 bacalon lain yang mengajukan sengketa atas pencalonan DPD RI dari Jawa Barat. Mediasi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, KPU tidak meloloskan pencalonan 6 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dari Jawa Barat. Dua dari kandidat yang tidak lolos itu rupanya pelawak senior Komeng dan mantan Bupati Garut Aceng Fikri.
Selain Komeng dan Aceng Fikri, empat nama bacalon yang tidak lolos pencalonan DPD RI di antaranya Edi Kusnadi, Euis Ratnaningsih, Adil Makmur Sentosa hingga Idris Ependi. Setelah Euis dan Edi dikabulkan gugatan sengketanya, kini tersisa 4 bacalon yang sedang berperkara di Bawaslu Jabar.
(ral/yum)