Komeng hingga Aceng Fikri Tak Lolos Pencalonan DPD RI dari Jabar

Komeng hingga Aceng Fikri Tak Lolos Pencalonan DPD RI dari Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 11 Jan 2023 20:15 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia)
Bandung -

KPU tidak meloloskan pencalonan 6 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dari Jawa Barat. Dua dari kandidat yang tidak lolos itu rupanya pelawak senior Komeng dan mantan Bupati Garut Aceng Fikri.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto mengatakan ada 6 bacalon yang sudah datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi mengenai pengajuan permohonan sengketa pencalonan DPD. Mereka diwakilkan oleh para liaison officer (LO)-nya masing-masing karena merasa tak puas dengan putusan KPU Jawa Barat.

"Jadi ada 6 bakal calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang kemarin telah dituangkan dalam berita acara pencalonan DPD RI. Keenam pihak ini berpotensi mengajukan permohonan ke Bawaslu, tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang secara resmi mengajukan permohonan," kata Yulianto saat ditemui detikJabar di kantornya, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Komeng dan Aceng Fikri, empat nama bacalon yang tidak lolos pencalonan DPD RI di antaranya Edi Kusnadi, Euis Ratnaningsih, Adil Makmur Sentosa hingga Idris Ependi. Menurut Yulianto, keenam tim perwakilannya sudah datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi mengenai pengajuan sengketa tersebut.

"Sepanjang berkaitan dengan prosedur, kita bisa sampaikan. Tapi kalau berkaitan dengan konten, saya kira itu materi yang perlu diuji di dalam proses penyelesaiannya nanti. Karena ada prosedur pengajuan permohonan, itu akan diuji sampai nanti bisa diperiksa lalu bisa keluar putusannya ditolak atau dikabulkan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Yulianto menjelaskan ada dua prosedur yang bisa dilakukan keenam bacalon DPD RI ke Bawaslu Jabar. Yang pertama mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pencalonan DPD dan yang kedua mengajukan laporan penanganan dugaan pelanggaran.

Kedua prosedur pengajuan permohonan itu pun nantinya punya tahapan penyelesaian yang berbeda. Namun intinya, Bawaslu akan mengeluarkan putusan yang wajib dijalankan oleh KPU Jabar mengenai nasib bacalon yang mengajukan gugatan mengenai pencalonan DPD.

"Kalau dikabulkan, proses selanjutnya kita kembalikan ke KPU. Kita perintahkan nama-nama yang dikabulkan, misalnya, supaya KPU melakukan tindak lanjut proses itu. Apakah membuka proses ulang atau menguji kembali, kita belum bisa berandai-berandai. Tapi yang jelas kalau sudah ada putusan itu, KPU wajib melaksanakan," tuturnya.

"Kalau kemudian tidak dikabulkan, pihak yang bersangkutan bisa menempuh jalan lain. Kalau tidak puas dengan putusan Bawaslu, yang bersangkutan bisa menggugat ke PTUN mengenai SK KPU mengenai pencalonan DPD RI," katanya

Sebagaimana diketahui, pencalonan anggota DPD RI dari Jabar diprediksi bakal diramaikan dengan sengketa gugatan. Pasalnya, KPU mencatat ada 6 kandidat yang dinyatakan tidak lolos saat penyerahan dukungan.

Sekadar diketahui, Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan, dari hasil penyerahan dukungan, total ada 56 kandidat dinyatakan lolos tahapan tersebut. Enam bacalon anggota DPD dari Jawa Barat lalu dinyatakan tidak lolos karena terlambat menginput dukungan perseorangan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

"Tersisa 6 bacalon yang belum menyelesaikan upload silon, kalau secara jumlah dukungan hardcopy mereka sudah memenuhi syarat. Kemungkinan yang 6 ini bakal mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Rifqi saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (9/1/2022).

Namun, Rifqi tidak merinci siapa saja keenam bacalon DPD itu yang bakal mengajukan sengketa. Ia menyatakan, nama keenam kandidat itu akan muncul dengan sendirinya jika sudah mendaftarkan sengketanya ke Bawaslu Jabar.

"Informasi siapa saja nama-namanya nanti menunggu ke Bawaslu," tuturnya.

KPU Jabar mempersilakan para kandidat yang gagal memenuhi syarat pada penyerahan dukungan untuk mengajukan sengketa gugatan ke Bawaslu. Sebab berdasarkan jadwalnya, penetapan calon DPD RI akan dilaksanakan pada April 2023 dan tahapan pendaftaran calon DPD pada Mei 2023.

"Kita persilakan. Dan kalau misalkan sengketanya dimenangkan, nanti kita siapkan tahapan selanjutnya untuk bacalon tersebut," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads