Respons Aceng Fikri Usai Gugatan Pilbup Garut 2024 Ditolak Bawaslu

Respons Aceng Fikri Usai Gugatan Pilbup Garut 2024 Ditolak Bawaslu

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 30 Mei 2024 12:00 WIB
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Nyalon anggota DPD RI lagi
Aceng Fikri (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Mantan Bupati Garut Aceng Fikri kecewa usai gugatannya terkait proses pendaftaran Pilbup Garut 2024 jalur perseorangan kepada KPU ditolak oleh Bawaslu. Aceng akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini cacat semua. Saya akan ke DKPP melaporkan pelanggaran yang dilakukan komisioner," kata Aceng kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Aceng diketahui melakukan aksi walkout saat Bawaslu hendak membacakan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Garut 2024 yang digelar di Gedung Risma, Karangpawitan, pada Rabu, (29/5) sore kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceng menganggap, jika seluruh mekanisme yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu cacat hukum. "Nggak ada sidang. Cacat semua," kata Aceng.

Terkait dengan aksi walkout yang dilakukan Aceng Fikri, Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid mengatakan hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, putusan hasil musyawarah tetap dibacakan oleh pihaknya dengan hasil gugatan ditolak seluruhnya.

ADVERTISEMENT

"Ya itu hak mereka. Putusan tetap dibacakan, meskipun tidak ada pemohon, sampai selesai," ungkap pria yang akrab disapa Ayi tersebut.

Gugatan yang dilayangkan Aceng Fikri bermula ketika dirinya daftar menjadi bakal calon Bupati Garut didampingi wakilnya, Dudi Darmawan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aceng kemudian mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditentukan.

Namun, belakangan diketahui jika KPU menyatakan jika Aceng gugur dalam pencalonannya sebagai calon bupati Garut via jalur perseorangan. Sebabnya, Aceng tidak bisa menyerahkan syarat dukungan minimal yang wajib diserahkan paslon independen ke KPU sebagai syarat mutlak.

Sesuai dengan aturan, setiap paslon independen wajib menyerahkan bukti syarat dukungan ke KPU sebanyak 129.939 pendukung. Jumlah tersebut merupakan persentase 6,5 persen dari total DPT di Garut yaitu sebanyak 1.999.061 orang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari KPU, pihak Aceng Fikri hanya bisa menyerahkan sebanyak 80 ribuan bukti syarat dukungan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 12 Mei 2024 silam.

Atas hal tersebut, pihak Aceng Fikri bereaksi. Aceng menilai jika KPU minim mensosialisasikan hal tersebut. Selain itu, terganggunya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di detik-detik terakhir sebelum masa input berakhir menjadi biang kerok.

Selain gugatan Aceng Fikri, Bawaslu juga diketahui menolak gugatan Agus Supriadi dalam kasus serupa. Dengan demikian, hampir bisa dipastikan jika Pilkada Garut 2024, sama sekali tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur independen.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads