
MA Kabulkan Gugatan Abdul Faris soal Pembatalan Pencalonan di Pilgub PBD
Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati menggugat KPU PBD ke MA setelah pencalonannya di Pilgub Papua Barat Daya dibatalkan.
Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati menggugat KPU PBD ke MA setelah pencalonannya di Pilgub Papua Barat Daya dibatalkan.
KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati di Pilgub PBD 2024 karena pelanggaran administrasi. Partai pengusung Abdul Faris pun berencana melakukan gugatan.
Partai pengusung Abdul Faris Umlati dan Petrus Kashiw akan menggugat KPU PBD ke PTUN setelah pencalonan Faris dibatalkan. Mereka anggap pembatalan cacat hukum.
Bawaslu Papua Barat Daya (PBD) mengungkap penyebab calon gubernur PBD nomor urut 1, Abdul Faris Umlati dibatalkan pencalonannya dari pilkada.
KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai cagub setelah pelanggaran administrasi. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu.