Partai pengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD), Abdul Faris Umlati dan Petrus Kashiw akan menggugat KPU PBD ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Gugatan itu dilayangkan buntut dari pembatalan pencalonan Abdul Faris dari calon gubernur.
"SK KPU PBD adalah cacat materil sehingga beralasan hukum diajukan gugatan kepada PT TUN," kata tim hukum dan advokasi DPP PKS, Zainudin Paru dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Menurut Paru, alasan KPU PBD membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati berdasar pasal 71 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Abdul Faris Umlati dinilai tidak melakukan pelanggaran selaku Bupati Raja Ampat dengan mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, kepala distrik dan kepala dusun bukanlah pejabat sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 2," ujarnya.
Paru menambahkan, Abdul Faris Umlati bukanlah sebagai petahana yang mencalonkan diri sebagai gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.
"KPU PBD dan Bawaslu PBD telah salah menerapkan pasal tersebut terhadap calon gubernur Abdul Faris Umlati," sebutnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menambahkan, jika berlandaskan pada undang-undang, gugatan itu akan dilayangkan ke PTUN Makassar.
"Peraturannya masih kita peluang untuk menggugat. Jadi dalam tempo 3 hari kita akan menggugat di PTUN Iya pengadilan tinggi kan adanya di perintah UU begitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati di Pilgub PBD karena dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu PBD menyebut Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat melakukan pelanggaran karena mengganti kepala distrik di masa pencalonannya sebagai calon gubernur.
"Terdapat pelanggaran administrasi sesuai undang-undang pilkada yang diduga dilakukan oleh calon gubernur Abdul Faris Umlati. Ia menggantikan kepala distrik di masa pencalonannya," kata Komisioner Bawaslu PBD, Zatriawati kepada detikcom, Selasa (5/11).
Abdul Faris Umlati diduga melanggar pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
(ata/ata)