Penyebab Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan KPU

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Papua Barat Daya

Penyebab Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan KPU

Paulus Pulo - detikSulsel
Rabu, 06 Nov 2024 05:30 WIB
Calon gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati.
Foto: Calon gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati. (Dok. Istimewa)
Sorong -

KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat Daya (PBD) 2024. Calon gubernur (cagub) Papua Barat Daya nomor urut 1 itu dicoret dari pencalonan karena melakukan pelanggaran administrasi.

Keputusan pembatalan pencalonan Abdul Faris menindaklanjuti temuan Bawaslu Papua Barat Daya. Pelanggaran tersebut terjadi saat Abdul Faris sebagai Bupati Raja Ampat melakukan pergantian pejabat di masa pencalonannya di Pilgub PBD.

"Terdapat pelanggaran administrasi sesuai undang-undang pilkada yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Abdul Faris Umlati, berupa penggantian pejabat di masa pencalonan," ungkap Komisioner Bawaslu PBD, Zatriawati kepada detikcom, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Faris dinilai melanggar Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

"(Pelanggaran administrasi Abdul Faris Umlati) Terkait penunjukan kepala distrik," beber Zatriawati.

ADVERTISEMENT

Dari temuan Bawaslu PBD, Abdul Faris telah menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara menggantikan Mathius Aitem pada 17 September 2024. Selain itu menetapkan Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit menggantikan Yohanis Kabeth pada 2 Agustus 2024.

"Berdasarkan Undang-Undang pilkada tersebut, disampaikan jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, sebagai pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 UU pilkada," tuturnya.

Zatriawati mengatakan, temuan itu kemudian diteruskan ke KPU PBD untuk ditindaklanjuti. Dalam suratnya, Bawaslu merekomendasikan Abdul Faris dibatalkan pencalonannya dari Pilgub Papua Barat Daya.

"Maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota," ungkap Zatriawati.

Pembatalan pencalonan Abdul Faris pun ditetapkan lewat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024. Keputusan itu diteken KPU PBD pada 4 November 2024.

"KPU Papua Barat Daya membatalkan saudara Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," kata Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu dalam keterangannya, Selasa (5/11).

Andarias menjelaskan, keputusan itu bukan kehendak komisioner KPU melainkan putusan Bawaslu PBD dalam bentuk rekomendasi. Hal ini mengacu dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024.

"Kami sampaikan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung di Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Diketahui Abdul Faris Umlati berpasangan dengan Petrus Kasihiw di Pilgub PBD 2024. Pasangan berakronim ARUS ini sedianya akan bertarung dengan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur PBD lainnya, yakni: Gabriel Assem-Lukman Wugaje (GAUL); oppie Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN); dan Bernad Sagrim-Sirajudin Bauw (BERSINAR).

Respons Abdul Faris Umlati

Sementara itu, Abdul Faris Umlati merasa kebijakannya melakukan pergantian kepala distrik bukan pelanggaran. Dia menganggap kebijakannya sebagai Bupati Raja Ampat saat itu sudah tepat.

"Pelanggaran yang dituduhkan, yaitu terkait Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, harusnya tidak berlaku atas kebijakan administratif yang tidak menggantikan pejabat, melainkan sebatas penunjukan sementara selama dirinya menjalani cuti kampanye," jelas Abdul Faris kepada wartawan, Selasa (5/11).

Abdul Faris ini meminta agar pendukungnya tetap tenang sembari menunggu upaya hukum ke depan. Ketua Demokrat Papua Barat Daya ini mengaku masih tetap akan melanjutkan aktivitas sosialnya di tengah masyarakat.

"Saya bisa lebih bebas melakukan kegiatan sosial, seperti berbagi sembako atau bantuan lainnya tanpa ada aturan yang membatasi. Saya tetap beraktivitas untuk masyarakat, dan ARUS akan tetap mengalir sampai kebenaran terungkap pada 27 November 2024," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Partai Pengusung Akan Gugat KPU PBD

Sebagai informasi, paslon nomor urut 1, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) di Pilgub PBD diusung empat partai politik, yakni Demokrat, PKS, NasDem, dan PSI. Partai pengusung pun berencana menggugat KPU PBD atas putusannya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati.

"PKS sebagai partai pengusung Abdul Faris Umlati akan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru dalam keterangannya, Selasa (5/11).

Zainuddin menilai keputusan KPU tidak tepat dan tidak beralasan hukum karena pergantian kepala distrik yang dilakukan Abdul Faris bukan pejabat sebagaimana dalam Pasal 71 UU Pilkada. Dia juga menyebut Abdul Faris bukanlah sebagai petahana di mana yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai gubernur PBD.

"KPU PBD dan Bawaslu PBD telah salah menerapkan pasal tersebut terhadap calon gubernur Abdul Faris Umlati. Bahwa PKS meyakini, SK KPU PBD adalah cacat materil sehingga beralasan hukum diajukan gugatan kepada PT TUN," jelasnya.

Senada, Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Namun pihaknya belum membeberkan kapan gugatan itu diajukan.

"Jadi dalam tempo 3 hari kita akan menggugat di PT TUN. Iya, (menggugat KPU PBD ke) pengadilan tinggi, kan adanya di perintah undang-undang begitu," tegas Hermawi.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads