"Terdapat pelanggaran administrasi sesuai undang-undang pilkada yang diduga dilakukan oleh calon gubernur Abdul Faris Umlati. Ia menggantikan kepala distrik di masa pencalonannya," kata Komisioner Bawaslu PBD, Zatriawati kepada detikcom, Selasa (5/11/2024).
Zatriawati menyebut, Abdul Faris Umlati diduga melanggar pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
"Sebagai petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 UU pilkada. Maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota," tuturnya.
Temuan Bawaslu itu kemudian diteruskan ke KPU Papua Barat Daya untuk ditindaklanjuti. "Temuan ini telah disampaikan kepada KPU Papua Barat Daya," tambah Zatriawati.
Diberitakan sebelumnya, KPU PBD membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati dari cagub PBD. Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menyebut Abdul Faris Umlati terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Keputusan ini bukan kehendak komisioner melainkan Putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk rekomendasi dan kehendak undang-undang di mana KPU PBD kewajiban rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi yang membatalkan calon gubernur PBD," papar Andarias.
KPU PBD pun memberi ruang kepada Abdul Faris untuk menempuh proses hukum di Mahkamah Agung apabila merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Andarias kembali menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan aturan berlaku.
"Sekali lagi keputusan ini bukan keinginan dari KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024," imbuhnya.
(sar/asm)