KPU Batalkan Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Papua Barat Daya

KPU Batalkan Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati

Paulus Pulo - detikSulsel
Selasa, 05 Nov 2024 12:10 WIB
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu.
Foto: Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu. (detikcom)
Sorong -

KPU Papua Barat Daya (PBD) membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati dari calon gubernur (cagub) PBD. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu PBD usai Abdul Faris Umlati diduga melakukan pelanggaran administrasi.

"KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan saudara Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," kata Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Andarias menyebut, Abdul Faris Umlati terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Namun pihaknya tidak merinci pelanggaran administrasi yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini bukan kehendak komisioner melainkan Putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk rekomendasi dan kehendak undang-undang di mana KPU PBD berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi yang membatalkan calon gubernur PBD," paparnya.

KPU PBD pun memberi ruang kepada Abdul Faris untuk menempuh proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta apabila merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Andarias kembali menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan aturan berlaku.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi keputusan ini bukan keinginan dari KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024," ucap Andarias.

Sempat Didemo karena Bukan OAP

Sebelumnya, KPU PBD sempat didemo massa hingga berujung pada kericuhan pada Minggu (22/9). Massa mendesak KPU PBD membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw karena dianggap bukan Orang Asli Papua (OAP).

"Aksi tersebut setelah keputusan KPU Papua Barat Daya menetapkan paslon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw diusung PSI, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS sebagai calon tetap," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan kepada wartawan, Selasa (24/9).

Massa menuding KPU Papua Barat Daya tidak menjalankan rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD). Massa pun meminta KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di pilgub.

"Masa meminta agar KPU Papua Barat Daya membatalkan pasangan calon tersebut. Buntut dari itu massa melakukan unjuk rasa anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum," jelasnya.




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads