
Kilas Balik Aksi Bejat Abah 'Predator' Sukabumi yang Divonis Mati
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Abah 'Predator' Sukabumi terungkap pada Juni 2021. Namun aksi bejat Abah Heni ternyata sudah dilakukannya sejak 2017 lalu.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Abah 'Predator' Sukabumi terungkap pada Juni 2021. Namun aksi bejat Abah Heni ternyata sudah dilakukannya sejak 2017 lalu.
Hendi alias Abah Heni warga Kabupaten Sukabumi dijatuhi hukuman mati karena terbukti memperkosa 10 bocah perempuan. Ia ternyata dikenal dekat dengan anak-anak.
10 bocah perempuan korban pemerkosaan Hendi alias Abah Heni di Sukabumi, sempat mengalami trauma mendalam. Bahkan, sebagian korban hilang kepercayaan diri.
Bos cilok Hendi alias Abah Heni sempat menyangkal telah memperkosa 10 anak perempuan. Namun, bantahan Abah Heni dimentahkan oleh hakim.
Hendi alias Abah Heni pria lanjut usia asal Kabupaten Sukabumi bikin geger usai ulahnya memperkosa 10 anak terkuak. Perbuatannya itu diganjar hukuman mati.
Pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Sukabumi bikin geger usai kasus pemerkosaan terhadap 10 anak terkuak. Perbuatannya pun diganjar hakim hukuman mati.
Abah Heni yang dikenal bos cilok di Sukabumi dijatuhi hukuman mati karena terbukti memperkosa 10 bocah. Modus yang dilakukan yakni berpura-pura mencari kutu
Hendi alias Abah Heni seorang pria di Sukabumi divonis hukuman mati usai memperkosa 10 bocah perempuan. Aksi biadab pria tersebut dilakukan sejak 2017.
Seorang pria di Kabupaten Sukabumi dijatuhi hukuman mati. Pria bernama Hendi alias Abah Heni dihukum mati usai mencabuli 10 bocah perempuan.