4 Fakta Aksi Biadab Abah Sukabumi Perkosa 10 Bocah Berakhir Vonis Mati

4 Fakta Aksi Biadab Abah Sukabumi Perkosa 10 Bocah Berakhir Vonis Mati

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 08:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom).
Bandung -

Hendi alias Abah Heni pria lanjut usia asal Kabupaten Sukabumi bikin geger usai ulahnya memperkosa 10 anak terkuak. Perbuatannya itu diganjar hakim dengan hukuman mati.

Berikut fakta-fakta soal Abah Heni:

1. Divonis Hukuman Mati

Seorang pria di Kabupaten Sukabumi dijatuhi hukuman mati. Pria bernama Hendi alias Abah Heni dihukum mati usai mencabuli 10 bocah perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima detikJabar.

ADVERTISEMENT

Putusan itu diambil hakim setelah menerima banding dari jaksa. Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis 15 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," kata hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

2. Korban Berjumlah 10 Orang

Abah Heni melakukan aksinya itu terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya.

Ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni. Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun.

3. Aksi Biadab Dilakukan Sejak 2017

Hendi alias Abah Heni seorang pria di Sukabumi divonis hukuman mati usai memperkosa 10 bocah perempuan. Aksi biadab pria tersebut dilakukan sejak 2017.

Hal itu terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aksi biadab yang dilakukan Abah Heni.

"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat detikJabar pada Selasa (26/4/2022).

4. Ragam Modus dari Cari Kutu Hingga Jalan-jalan

Pria di Sukabumi divonis hukuman mati oleh hakim usai terbukti memperkosa 10 bocah perempuan. Terungkap modus yang digunakan pria bernama Hendi alias Abah Heni ini dengan modus mencari kutu.

Hal itu terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aneka modus yang dilakukan oleh terdakwa.

Salah satunya terungkap dari perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu korban. Disebutkan, perbuatan terhadap korban ini terjadi sekitar tahun 2020. Di mana saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa.

"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan sebagaimana dilihat detikJabar pada Selasa (26/4/2022).

Setelah itu, terjadilah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Anak korban yang kala itu berusia 11 tahun sempat merasa tak nyaman dan pamit pulang. Namun terdakwa sempat melarang dengan menarik baju anak korban.

Usai kejadian yang pertama itu, anak korban tersebut berkali-kali dicabuli. Bahkan sebagaimana dokumen putusan, korban ini enam kali menjadi korban kebiadaban.

Modus pencarian kutu ini dilakukan terdakwa terhadap enam anak korban. Terdakwa berulang kali menggunakan modus ini guna memenuhi nafsunya.

Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya. Salah satunya dengan mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Modus ini dilakukan kepada dua korban.

Sementara itu, beberapa korban juga mendapatkan iming-iming uang. Kepada korbannya, terdakwa mengancam agar tak berbicara kepada siapapun.

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads