Bos Cilok Pemerkosa 10 Bocah di Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati

Bos Cilok Pemerkosa 10 Bocah di Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 01:00 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Abah Heni dijatuhi hukuman mati usai palu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

Peristiwa Abah Heni terungkap setelah Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menciduk pria yang kini berusia 58 tahun itu pada Kamis 29 Juli 2021 silam. Saat itu, Abah Heni semoat diamankan di Polsek Caringin karena aksinya diketahui warga.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah seorang korban mengadukan peristiwa yang menimpanya ke ketua RT dan RW. Mereka kemudian melaporkan hal itu ke kades. Menghindari hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Caringin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam Kamis (29/7) pelaku ditahan di Polsek Caringin. Karena malam itu massa sudah berkerumun di balai warga. Dikhawatirkan terjadi tindakan anarkis. Baru keesokan harinya, pelaku dibawa dan diserahkan ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dedi Suhendar, warga setempat, Jumat (30/7/2021).

Polisi kemudian menggelar pendalaman, hingga kemudian terungkap korban cabul pria yang dikenal sebagai Bos Cilok itu mencapai 10 orang.

ADVERTISEMENT

"Korbannya berjumlah 10 orang, di antara korban itu ada satu orang yang disetubuhi. Rata-rata korban tinggal di sekitar kediaman pelaku atau tempat usaha si Abah ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah kepada awak media, Senin (9/8/2021).

Dijelaskan Dedi, rata-rata korban masih berusia 5 sampai 12 tahun, polisi mengamankan pakaian korban untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, polisi juga sudah memperoleh hasil visum korban.

"Pelaku beralasan akan mencarikan kutu korban, namun sambil mencari kutu tersangka melancarkan aksi cabul terhadap korban dengan memegangi alat vital korban. Satu di antara 10 korban bahkan disetubuhi oleh si abah ini," ujar Dedi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti selain visun et repertum, identitas dan baju korban.

"Pelaku ini bos cilok, makanan ringan atau cemilan. Pelaku kita ancam dengan pasal 81 ayat 1, 2, 5 penjara paling singkar 10 tahun paling lama 20 tahun dab pasal 82 ayat 1, 4 penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari 1 orang," pungkas Dedi.




(sya/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads