Abah 'Predator' di Sukabumi Dikenal Dekat dengan Anak-anak

Abah 'Predator' di Sukabumi Dikenal Dekat dengan Anak-anak

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 20:30 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Sukabumi -

Seorang pria bernama Hendi alias Abah Heni di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijatuhi hukuman mati karena terbukti memperkosa 10 bocah perempuan. Sosoknya dikenal warga sebagai orang yang dekat dengan anak-anak.

"Kalau istilahnya informasi dari masyarakat yang saya terima, dia baik sama semua kalangan, cuman dia emang orangnya dekat sama anak-anak," kata Kepala Desa Caringin Wetan Dedi Suhendar saat dihubungi detikJabar, Rabu (27/4/2022).

Dia mengatakan, Abah Heni sebelum kejadian itu terungkap sering mengajak bermain anak-anak. "Jadi dia sering main sama anak-anak. Istilah bahasa Sundanya deudeuh (sayang) lah," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari-harinya, Abah Heni bekerja sebagai bos cilok di Sukabumi dan Depok. Dedi mengatakan usahanya itu tetap berlanjut hingga saat ini dengan jumlah anak buah yang cukup banyak.

"Pekerjaan sehari-hari dulu itu dia suka di Depok, dia itu bos cilok. Banyak pedagang kelilingnya, sekarang di rumahnya juga banyak yang jualan. Usahanya sekarang masih dilanjutkan anaknya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kedekatannya dengan anak-anak ternyata menjadi modus melancarkan aksi biadabnya. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA) terungkap aneka modus yang dilakukan oleh terdakwa.

Salah satunya perbuatan terhadap korban yang terjadi sekitar tahun 2020 dengan modus mencari kutu. Saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa.

"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan sebagaimana dilihat detikJabar pada Selasa (26/4/2022).

Setelah itu, terjadilah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Korban yang kala itu berusia 11 tahun sempat merasa tak nyaman dan pamit pulang, namun terdakwa sempat melarang dengan menarik baju anak korban.

Usai kejadian yang pertama itu, anak korban tersebut berkali-kali dicabuli. Bahkan sebagaimana dokumen putusan, korban ini enam kali menjadi korban kebiadaban. Modus pencarian kutu dilakukan terhadap enam anak korban lainnya.

Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya. Salah satunya dengan mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Modus ini dilakukan kepada dua korban.

Sementara itu, beberapa korban juga mendapatkan iming-iming uang. Kepada korbannya, terdakwa mengancam agar tak berbicara kepada siapapun.

Sekedar informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan.




(ors/bbn)


Hide Ads