Pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Sukabumi bikin geger usai kasus pemerkosaan terhadap 10 anak terkuak. Perbuatannya pun diganjar hakim dengan hukuman mati.
Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diambil hakim setelah menerima banding dari jaksa. Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis 15 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," kata hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.
"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.
Sementara itu berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain .
Dilakukan Sejak 2017
Jejak Abah Heni memperkosa sepuluh anak tersebut juga terungkap. Abah Heni ternyata sudah memperkosa anak-anak sejak 2017.
Hal itu terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aksi biadab yang dilakukan Abah Heni.
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat detikJabar pada Selasa (26/4/2022).
Abah Heni melakukan aksinya itu terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya. Terhitung sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni.
Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
(dir/mso)