Abah Sukabumi Sempat Bantah Perkosa 10 Anak Perempuan hingga Divonis Mati

Abah Sukabumi Sempat Bantah Perkosa 10 Anak Perempuan hingga Divonis Mati

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 11:15 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom).
Bandung -

Bos cilok Hendi alias Abah Heni sempat menyangkal telah memperkosa 10 anak perempuan. Namun, bantahan Abah Heni dimentahkan oleh hakim.

Bantahan Abah Heni itu diungkapkan saat pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. Bantahan-bantahan Abah Heni memperkosa 10 anak perempuan itu termuat juga dalam dokumen putusan.

"Bahwa terdakwa mengaku tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban," ujar hakim sebagaimana dokumen putusan yang dilihat detikJabar pada Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Abah Heni mengaku memang mengenal 10 anak perempuan yang jadi korbannya itu. Bahkan, dia membenarkan pernah memberi uang, mencarikan kutu hingga mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Meski Abah Heni membantah perbuatannya, bantahan itu dimentahkan oleh hakim PN Cibadak. Pasalnya, Abah Heni tak bisa membuktikan bantahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa walaupun di persidangan terdakwa menyangkal semua keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP), namun terdakwa tidak dapat membuktikan penyangkalannya terhadap keterangannya yang diberikannya pada tingkat penyidikan di kantor polisi tersebut," tutur dia.

Oleh karena itu, hakim meyakini perbuatan Abah Heni terbukti bersalah sebagaimana BAP. Menurut hakim, BAP merupakan salah satu bukti yang memperkuat perbuatan Abah Heni.

"Bahwa terdakwa menerangkan saat berita acara pemeriksaan terdakwa mengakui satu saja perbuatannya yaitu mencabuli para saksi korban," katanya.

Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Akan tetapi, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima detikJabar.

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads