Bocah Korban Pemerkosaan Abah di Sukabumi Alami Trauma-Mogok Sekolah

Bocah Korban Pemerkosaan Abah di Sukabumi Alami Trauma-Mogok Sekolah

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 11:37 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom).
Sukabumi -

Sebanyak 10 bocah perempuan korban pemerkosaan Hendi alias Abah Heni di Sukabumi, sempat mengalami trauma mendalam. Bahkan, sebagian korban kehilangan kepercayaan dirinya.

"Keluarga merasa sedih dengan kejadian ini. Bahkan ada yang terpukul anaknya, ada yang minder (kurang percaya diri) sampai kemarin saya datang ke sekolah dasar jangan sampai ada olok-olok atau bully-an teman-temannya, saya titip ke gurunya," kata Kepala Desa Caringin Wetan Dedi Suhendar saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).

Dia mengatakan korban masih membutuhkan trauma healing. Apalagi aksi kejahatan seksual itu sudah berlangsung sejak 2017 dan baru terungkap tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses persidangan pun cukup menguras tenaga. "Mendampingi anak ke Pelabuhan sampai sidang berapa kali. Istilahnya anak membutuhkan trauma healing. Saya mendampingi supaya mental si anaknya jangan sampai terganggu," ujarnya.

Seiring berjalan waktu dan dorongan dari berbagai pihak, para korban mendapatkan motivasi untuk melanjutkan pendidikannya. Bahkan, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, korban dapat dengan lantang berbicara apa adanya.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah dari berbagai pihak supaya anak itu semangat lagi belajarnya ya Alhamdulillah. Waktu saya menghadiri sidang kayanya anak itu dia ngomong seadanya aja, ngablak waktu sidang juga," paparnya.

"Sekarang mah sudah berani, kalau kemarin-kemarin takut. Usia korban paling antara 6-10 tahun. Belum ada yang SMP semua masih sekolah dasar," sambungnya.

Sebelumnya, dalam putusan PN Cibadak terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Akan tetapi, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima detikJabar.

(mso/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads