
Laporan Dugaan Perselingkuhan Komisioner KI Sumut Ditolak KI Pusat
Komisi Informasi (KI) Pusat menolak laporan dugaan perselingkuhan komisioner KI Sumut, M Syafii Sitorus yang dilaporkan istrinya, Lia Anggia. Ini alasannya.
Komisi Informasi (KI) Pusat menolak laporan dugaan perselingkuhan komisioner KI Sumut, M Syafii Sitorus yang dilaporkan istrinya, Lia Anggia. Ini alasannya.
KI Sumut dalam waktu dekat akan dipanggil DPRD Sumut. Pemanggilan itu terkait adanya laporan dugaan perselingkuhan 2 komisioner.
Dugaan perselingkuhan komisioner KI Sumut Muhammad Syafii Sitorus yang dilaporkan istrinya belum didirespons KI Pusat. Pihak pelapor masih menunggu tanggapan.
Lia Anggia akan melaporkan perselingkuhan suaminya ke KI Pusat. Langkah ini ditempuh karena laporannya ditolak KI Sumut.
2 komisioner KI Sumut dilaporkan berselingkuh. Tak terima, Safii melaporkan istrinya ke Polrestabes Medan.
2 komisioner KI Sumut dilaporkan berselingkuh. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Hendro Susanto meminta publik jangan terlalu cepat menghakimi.
2 Komisioner KI Sumut dilaporkan kasus perselingkuhan. Chat keduanya dijadikan bukti oleh pelapor.
KI Sumut menyimpulkan tak ada pelanggaran etik atas laporan perselingkuhan 2 komisioner. Atas rapat pleno tersebut KI memutuskan tak membentuk Majelis Etik.
Lia Anggia dipolisikan suainya Syafii Sitorus usai tuding selingkuh dengn sesama komisioner KI Sumut. Lia Anggia enggan menanggapi hal tersebut secara langsung.
Komisioner KI Sumut, M Syafii membatah telah berselingkuh dengan Cut Alma. Syafii pun melaporkan istrinya ke polisi karena tuduhan itu.