Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto turut mengomentari kasus dugaan perselingkuhan sesama komisioner Komisi Informasi (KI). Hendro meminta publik jangan terlalu cepat menghakimi.
Awalnya, Hendro meminta agar melakukan tabayun terkait laporan Lia Anggia, istri dari M Syafii Sitorus (MS) yang merupakan komisioner KI Sumut.
"Terkait isu ada laporan istri dari MS sebagai salah satu komisioner KI Sumut, perlu kita lakukan tabayun secara utuh dan jelas," kata Hendro, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tabayun itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada bukti kuat yang mendukung laporan Anggia itu. Jika tidak ada bukti kuat, maka Hendro menilai sah-sah saja jika Syafii atau Cut Alma (CA) melaporkan ke polisi dengan pencemaran nama baik.
"Apakah tuduhan tersebut didukung bukti yang kuat atau tidak. Jika tidak, maka nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan bisa melaporkn ke pihak kepolisian dengan pencemaran nama baik," ucapnya.
Kemudian, Hendro meminta agar KI Sumut melakukan konferensi pers untuk memberikan penjelasan kepada publik. Sehingga isu tersebut tidak menjadi bola liar.
"Kita minta komisioner KI sumut melalukan konferensi pers, menjelaskan ke publik secara terang benderang, jangan sampaikan menjadi bola liar," pintanya.
Politisi PKS tersebut juga meminta agar tidak terlalu cepat memvonis atas laporan Anggia itu. Ia meminta agar proses penegakkan kode etik tersebut dihormati, sebab KI sudah mempunyai mekanisme terkait hal itu.
"Janganlah terlalu cepat menghakimi, proses penegakkan kode etik kita junjung tinggi, namun semua itu kan berproses. KI sudah ada regulasi dan perangkatnya jika memang terbukti adanya dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Terakhir, Hendro mengapresiasi pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang akan memecat komisioner tersebut jika terbukti. Mekanisme tersebut juga sudah diatur oleh peraturan KI Pusat.
"Kita mengapresiasi sikap Pak Gubsu yang tegas, beliau akan ganti jika terbukti. Proses pergantiannya juga sudah diatur dalam peraturan KI Pusat," tutupnya.
Untuk diketahui, Lia Anggia melaporkan suaminya, M Syafii Sitorus yang merupakan komisioner KI Sumut telah melakukan perselingkuhan dengan komisioner KI Sumut yang lain, Cut Alma. Anggia melaporkan hal itu ke Ketua KI Sumut, bulan Maret lalu.
Terbaru, Syafii melaporkan istrinya itu telah melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik ke Polrestabes Medan. Langkah itu diambil Syafii sebagai bentuk bantahan terhadap semua tuduhan Anggia.
(astj/astj)