Komisi Informasi (KI) Pusat menolak laporan dugaan perselingkuhan komisioner KI Sumut, Muhammad Syafii Sitorus yang dilaporkan istrinya, Lia Anggia Nasution. Penolakan tersebut karena KI Pusat tidak memiliki wewenang dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik komisioner daerah.
"KI Pusat menolak laporan, karena KI Pusat tidak berwenang dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik komisioner daerah," kata Lely Zailani selaku Koordinator Tim Advokasi Korban Dugaan Pelanggaran Etik di KI Sumut saat dihubungi detikSumut, Jumat (23/6/2023).
Sebab, menurut KI Pusat penanganan dugaan pelanggaran kode etik sudah diatur dalam Peraturan KI No 3 Tahun 2016. Pihaknya kembali menyurati KI Sumut untuk menegaskan penolakan atas hasil dugaan pelanggaran kode etik yang diselesaikan melalui rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ke KI (Sumut) sendiri kami menulis surat lagi, kami tetap menolak keputusan yang mereka buat melalui rapat pleno," ucapnya.
Lely menyebutkan, KI Sumut sudah melanggar prosedur dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, kata Lely, KI Sumut juga melampaui kewenangannya karena merekomendasikan agar Syafii melapor kan Lia Anggia ke polisi.
"Pokoknya itu melanggar prosedur itu, mereka melampaui kewenangannya ketika rapat pleno merekomendasikan supaya si SS itu melaporkan istrinya ke polisi dengan alasan untuk membersihkan nama baik," sebutnya.
Sehingga karena adanya dugaan map administrasi dalam proses itu, pihaknya telah melapor ke Ombudsman Sumut pekan lalu. Ombudsman diminta untuk memeriksa perkara tersebut.
"Jadi keberatan kami itu (melanggar prosedur) yang bisa menegur itu kan Ombudsman, jadi kami melapor ke Ombudsman, kami menyurati Ombudsman dan meminta memeriksa, karena menurut kami ini mal administrasi," ujarnya.
Sedangkan terkait janji Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan perselingkuhan itu juga tak kunjung terealisasi. Baskami menyampaikan itu saat menerima pihak Lia Anggia pada awal Mei 2023.
"Kami belum dipanggil sampai hari ini (oleh DPRD Sumut), tapi memang kami belum menindaklanjuti itu juga," tutupnya.
Diketahui, Lia Anggia melaporkan Syafii ke KI Sumut karena dugaan perselingkuhan dengan komisioner KI Sumut yang lain, Cut Alma. KI Sumut akhirnya memutuskan jika laporan dugaan perselingkuhan tersebut tidak terbukti melalui rapat pleno.
Pihak Lia Anggia menolak hasil pleno tersebut, karena penanganan dugaan pelanggaran kode etik harusnya diselesaikan dengan membentuk Majelis Etik sesuai dengan Peraturan KI. Atas hal itu, Lia Anggia kemudian melaporkan ke KI Pusat pada 15 April 2023.
(dpw/dpw)