Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 berisi rekomendasi. Surat yang berisi rekomendasi agar pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi dibatalkan ditujukan kepada KPU Madina.
"Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Madina, Aliga Hasibuan seperti dilihat, Sabtu (23/11/2024).
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota KPU Madina) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution, SH, MM, dan Atika Azmi Utammi 'belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat' sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," demikian tertulis di surat rekomendasi Bawaslu Madina.
Aliaga Hasibuan membenarkan surat rekomendasi tersebut. Aliaga mengatakan jika pihaknya mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU Madina.
"Benar kita memang ada mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Madina, itu surat rekomendasi, bukan keputusan," kata Aliaga Hasibuan saat dihubungi. Belum ada respons KPU Madina soal surat rekomendasi pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 itu.
Pengamat politik yang juga Dekan Fisip Universitas Medan Area (UMA) Walid Mustafa menilai jika KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu itu.
"Secara aturan bahwa KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi bawaslu, tidak terkecuali dengan kasus kekurangan berkas LHKPN pada Pilkada Madina," kata Walid.
Walid menjelaskan persoalan ini harusnya diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu sejak awal. Meskipun sudah mendekati waktu pencoblosan dan keputusan yang diambil KPU Madina dinilai pasti berat, namun harus tetap menjalankan rekomendasi itu.
"Tentunya sejak awal seharusnya persoalan ini sudah diantisipasi, terlebih oleh KPU juga Bawaslu Madina, dengan kondisi saat ini yang sudah penetapan dan bahkan sebentar lagi akan pencoblosan, tentu saja keputusan apapun yang diambil KPU akan sangat berat, namun berdasar aturan yang ada menurut saya KPU Madina harus menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut," ucapnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Mobil Dinas Bawaslu Jambi Tabrak Lari lalu Hantam 3 Mobil Showroom"
(astj/astj)