
Sidang Pembuktian di MK, KPU Sulsel Beberkan Dasar Penetapan Paslon Naili-Ome
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengungkap dasar penetapan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Paslon 04 dalam PSU Pilkada Palopo.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengungkap dasar penetapan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Paslon 04 dalam PSU Pilkada Palopo.
Paslon RMB-ATK menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke MK, meminta diskualifikasi paslon Naili-Ome karena pelanggaran administrasi. KPU Sulsel menanggapi.
Camat Curio Warman diduga memalsukan SK honorer untuk PPPK, menerima sanksi penurunan pangkat setahun. Penyelidikan menemukan 4 SK fiktif terkait keluarganya.
Cawalkot Palopo Naili Trisal diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan di PSU Pilkada Palopo. Naili diduga telah memalsukan laporan pembayaran pajak.
Bawaslu Palopo menanggapi keputusan KPU Sulsel yang memberi kesempatan cawawalkot Ome mengumumkan status terpidana. Proses konsultasi berjenjang akan dilakukan.
KPU Sulsel meminta calon wakil wali kota Ome mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana untuk mengikuti PSU Pilkada Palopo. Batas waktu 5 hari diberikan.
Sidang sengketa Pilkada Belu mengungkap Vicente Hornai Gonsalves tidak mencentang status mantan narapidana. KPU dan Bawaslu terlibat dalam proses ini.
DPRD Makassar menilai ada dugaan pelanggaran administrasi terkait 1.323 siswa SMP yang tidak terdaftar di dapodik. Pihaknya meminta hal ini diselesaikan.
MK menerima gugatan paslon bupati Belu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Wakil Bupati terpilih. Sidang dijadwalkan mulai 8 Januari 2025.
Bawaslu Madina merekomendasikan pembatalan pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 karena pelanggaran administrasi.