Rekomendasi Bawaslu Pencalonan Saipullah-Atika di Pilbup Madina Dibatalkan

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Round Up

Rekomendasi Bawaslu Pencalonan Saipullah-Atika di Pilbup Madina Dibatalkan

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 24 Nov 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Karin/detikcom
Mandailing Natal -

Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 berisi rekomendasi. Surat yang berisi rekomendasi agar pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi dibatalkan ditujukan kepada KPU Madina.

"Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Madina, Aliga Hasibuan seperti dilihat, Sabtu (23/11/2024).

Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota KPU Madina) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution, SH, MM, dan Atika Azmi Utammi 'belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat' sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," demikian tertulis di surat rekomendasi Bawaslu Madina.


Aliaga Hasibuan membenarkan surat rekomendasi tersebut. Aliaga mengatakan jika pihaknya mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU Madina.

ADVERTISEMENT

"Benar kita memang ada mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Madina, itu surat rekomendasi, bukan keputusan," kata Aliaga Hasibuan saat dihubungi. Belum ada respons KPU Madina soal surat rekomendasi pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 itu.

Pengamat politik yang juga Dekan Fisip Universitas Medan Area (UMA) Walid Mustafa menilai jika KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu itu.

"Secara aturan bahwa KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi bawaslu, tidak terkecuali dengan kasus kekurangan berkas LHKPN pada Pilkada Madina," kata Walid.

Walid menjelaskan persoalan ini harusnya diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu sejak awal. Meskipun sudah mendekati waktu pencoblosan dan keputusan yang diambil KPU Madina dinilai pasti berat, namun harus tetap menjalankan rekomendasi itu.

"Tentunya sejak awal seharusnya persoalan ini sudah diantisipasi, terlebih oleh KPU juga Bawaslu Madina, dengan kondisi saat ini yang sudah penetapan dan bahkan sebentar lagi akan pencoblosan, tentu saja keputusan apapun yang diambil KPU akan sangat berat, namun berdasar aturan yang ada menurut saya KPU Madina harus menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut," ucapnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Terkait dengan surat suara yang sudah dicetak, Walid menilai KPU bisa saja mencetak ulang surat suara di waktu yang tersisa jika menjalankan rekomendasi Bawaslu. Bawaslu juga dinilai bisa membuat mekanisme lain saat pencoblosan nanti.

"Kalau terkait surat suara menurut saya pasti masih ada mekanisme lain yang dapat dilaksanakan oleh KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi bawaslu tersebut, apakah mencetak surat suara baru dengan waktu yang tersisa saat ini atau mungkin mekanisme lain di tingkat KPPS nantinya pada saat pencoblosan jika surat suara tetap mencantumkan kedua pasangan calon," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pelapor dalam hal ini adalah Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Pelaporan terkait dugaan Saipullah tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.

"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.

Menurut Arsidin, Saipullah harusnya membuat laporan yang baru sebagai calon kepala daerah. Karena tidak membuat LHKPN yang baru, Saipullah dinilai seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

"KPU Mandailing Natal diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima," sebut Arsidin.

Arsidin menyebut, dari informasi yang mereka terima, Saipullah baru mengirimkan berkas LHKPN pada 16 Oktober 2024. Penyerahan berkas itu dilakukan setelah KPU menetapkan calon pada 22 September 2024.

"Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud semestinya KPU Madina menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap pasangan calon SN-AAU," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mobil Dinas Bawaslu Jambi Tabrak Lari lalu Hantam 3 Mobil Showroom"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads