Bawaslu Beri Waktu 7 Hari ke KPU untuk Batalkan Pencalonan Saipullah-Atika

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Madina 2024

Bawaslu Beri Waktu 7 Hari ke KPU untuk Batalkan Pencalonan Saipullah-Atika

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 24 Nov 2024 19:30 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Mandailing Natal -

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU Mandailing Natal (Madina) membatalkan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Bawaslu memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada KPU untuk melaksanakan rekomendasi itu.

"Merekomendasikan kepada terlapor, yakni ketua dan anggota KPU Madina untuk menyatakan pasangan Syaipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Madina," kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Saut menyebut KPU Madina memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, terhitung sejak rekomendasi tersebut dikeluarkan. Hal itu, kata Saut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat kami sampaikan bahwa KPU Madina memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk melakukan tindakan lanjut terhadap rekomendasi tersebut sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2024," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Madina meminta KPU Madina untuk membatalkan pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution. Sebab KPU Madina dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi karena menerima tanda terima LHKPN Saipullah saat mendaftar.

ADVERTISEMENT

Hal itu diketahui dari surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan, tertanggal 22 November 2024.

"Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan," demikian tertulis hal dalam surat yang dilihat, Sabtu (23/11).

Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota KPU Madina) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution, SH, MM, dan Atika Azmi Utammi 'belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat' sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor:1536/PL.02.2-SD/05/2024," demikian tertulis di surat rekomendasi Bawaslu Madina.

Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan membenarkan surat rekomendasi tersebut. Aliaga mengatakan jika pihaknya mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU Madina.

"Benar kita memang ada mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Madina, itu surat rekomendasi, bukan keputusan," kata Aliaga Hasibuan saat dihubungi.

Untuk diketahui, pelapor dalam hal ini adalah Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Pelaporan terkait dugaan Saipullah tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.

"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.

Menurut Arsidin, Saipullah harusnya membuat laporan yang baru sebagai calon kepala daerah. Karena tidak membuat LHKPN yang baru, Saipullah dinilai seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads