Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merekomendasikan agar KPU Madina membatalkan pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Meskipun demikian, Pilbup Madina 2024 tetap diikuti oleh kedua pasangan calon (Paslon).
Kedua Paslon itu adalah Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution nomor urut 1. Sedangkan nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.
"Ya 2 (Paslon tetap mengikuti pemilihan besok)," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Bawaslu Madina sendiri meminta KPU Madina untuk membatalkan pencalonan Calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution. Sebab KPU Madina dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi karena menerima tanda terima LHKPN Saipullah saat mendaftar.
Hal itu diketahui dari surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan.
"Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan," demikian tertulis hal dalam surat yang dilihat, Sabtu (23/11).
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota KPU Madina) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution, SH, MM, dan Atika Azmi Utammi 'belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat' sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," demikian tertulis di surat rekomendasi Bawaslu Madina.
Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan membenarkan surat rekomendasi tersebut. Aliaga mengatakan jika pihaknya mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU Madina.
"Benar kita memang ada mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Madina, itu surat rekomendasi, bukan keputusan," kata Aliaga Hasibuan saat dihubungi.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu menyebutkan KPU Madina memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, terhitung sejak rekomendasi tersebut dikeluarkan. Hal itu, kata Saut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024.
"Dapat kami sampaikan bahwa KPU Madina memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk melakukan tindakan lanjut terhadap rekomendasi tersebut sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2024," sebut Saut Boangmanalu dalam keterangannya, Minggu (24/11).
(afb/afb)