KPU Dinilai Wajib Jalankan Rekomendasi Bawaslu soal Batalkan Cabup Madina

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Madina 2024

KPU Dinilai Wajib Jalankan Rekomendasi Bawaslu soal Batalkan Cabup Madina

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 23 Nov 2024 17:30 WIB
Dekan Fisipol UMA, Dr Walid Musthafa Sembiring (dok. Situs UMA)
Foto: Walid Musthafa Sembiring (dok. Situs UMA)
Medan -

Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merekomendasikan agar KPU Madina membatalkan pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi di Pilbup Madina 2024. Pengamat politik yang juga Dekan FISIP Universitas Medan Area (UMA) Walid Mustafa menilai jika KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu itu.

"Secara aturan bahwa KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu, tidak terkecuali dengan kasus kekurangan berkas LHKPN pada Pilkada Madina," kata Walid Mustafa, Sabtu (23/11/2024).

Walid menjelaskan persoalan ini harusnya diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu sejak awal. Meskipun sudah mendekati waktu pencoblosan dan keputusan yang diambil KPU Madina dinilai pasti berat, namun harus tetap menjalankan rekomendasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya sejak awal seharusnya persoalan ini sudah diantisipasi, terlebih oleh KPU juga Bawaslu Madina, dengan kondisi saat ini yang sudah penetapan dan bahkan sebentar lagi akan pencoblosan, tentu saja keputusan apapun yang diambil KPU akan sangat berat, namun berdasar aturan yang ada menurut saya KPU Madina harus menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh bawaslu tersebut," ucapnya.

Terkait dengan surat suara yang sudah dicetak, Walid menilai KPU bisa saja mencetak ulang surat suara di waktu yang tersisa jika menjalankan rekomendasi Bawaslu. Bawaslu juga dinilai bisa membuat mekanisme lain saat pencoblosan nanti.

ADVERTISEMENT

"Kalau terkait surat suara menurut saya pasti masih ada mekanisme lain yang dapat dilaksanakan oleh KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi bawaslu tersebut, apakah mencetak surat suara baru dengan waktu yang tersisa saat ini atau mungkin mekanisme lain di tingkat KPPS nantinya pada saat pencoblosan jika surat suara tetap mencantumkan kedua pasangan calon," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta KPU Madina untuk membatalkan pencalonan Calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution. Sebab KPU Madina dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi karena menerima tanda terima LHKPN Saipullah saat mendaftar.

Hal itu diketahui dari surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan.

"Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan," demikian tertulis hal dalam surat yang dilihat, Sabtu (23/11).

Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota KPU Madina) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution, SH, MM, dan Atika Azmi Utammi 'belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat' sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," demikian tertulis di surat rekomendasi Bawaslu Madina.

Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan membenarkan surat rekomendasi tersebut. Aliaga mengatakan jika pihaknya mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU Madina.

"Benar kita memang ada mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Madina, itu surat rekomendasi, bukan keputusan," kata Aliaga Hasibuan saat dihubungi.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads