Polisi Bongkar Gudang Berisi Ribuan Vape Narkoba di Bengkel Deli Serdang

Polisi Bongkar Gudang Berisi Ribuan Vape Narkoba di Bengkel Deli Serdang

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 22 Okt 2026 11:21 WIB
Polisi saat mengecek vape narkoba yang ditemukan dari bengkel. (Foto: dok. Polrestabes Medan)
Polisi saat mengecek vape narkoba yang ditemukan dari bengkel. (Foto: dok. Polrestabes Medan)
Deli Serdan -

Salah satu bengkel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) disulap menjadi gudang penyimpanan vape narkoba atau yang akrab dikenal pod getar. Ada sebanyak 1.152 vape narkoba yang diamankan petugas kepolisian.

"Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (22/10/2026).

Rafli mengatakan bengkel yang dijadikan gudang narkoba itu berada di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pengungkapan itu berawal saat petugas kepolisian menerima informasi soal adanya gudang vape narkoba di lokasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, polisi melakukan penyelidikan hingga mendeteksi pelaku inisial SH (39) tengah mengendarai sepeda motor. Petugas kepolisian kemudian membuntuti pelaku dan menangkapnya di Jalan H Anif, Desa Sampali, Jumat (16/10) malam.

Saat itu, kata Rafli, pelaku diduga hendak pergi mengedarkan vape narkoba tersebut. Ada sebanyak 29 bungkus vape narkoba yang ditemukan polisi di jok motor pelaku.

ADVERTISEMENT

"Saat kami tangkap, kami temukan 29 bungkus vape dengan kandungan etomidate," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya juga menemukan satu kunci saat menggeledah pelaku. Kunci itu merupakan kunci tempat pelaku menyimpan vape narkoba tersebut.

Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan ke bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia itu. Saat penggeledahan di salah satu kamar yang berada di dalam bengkel, polisi menemukan sebanyak 1.123 vape narkoba yang disimpan di dalam koper.

"Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs," tambah Rafli.

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba di tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan vape narkoba itu dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL yang sudah dikenal pelaku sebelum pelaku dipenjara.

Pelaku dan AL, bertemu di Malaysia dan kemudian sepakat menjalankan bisnis haram itu di Indonesia. Terget pasarnya adalah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

"Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia," pungkasnya.



(fnr/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads