Polisi Sita 437 Vape Narkoba di Medan, 2 Orang Ditangkap

Polisi Sita 437 Vape Narkoba di Medan, 2 Orang Ditangkap

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Rabu, 14 Okt 2026 16:20 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi(A.Prasetia/detikcom)
Medan -

Polisi menangkap dua orang yang diduga mengedarkan vape mengandung narkotika atau dikenal sebagai vape getar di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 437 unit vape yang diduga mengandung etomidate.

Direresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, kasus tersebut diungkap oleh personel Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai seorang perempuan yang diduga menyediakan vape yang mengandung etomidate.

"Petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar dan menemui seorang perempuan di kawasan MMTC untuk melakukan transaksi narkotika," kata Andy, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berkomunikasi dan mencapai kesepakatan dengan perempuan tersebut, petugas diarahkan untuk menemui seorang pria berinisial A (30), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Selanjutnya, A membawa petugas ke sebuah gudang yang berada di dekat Stadion Teladan, Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, untuk mengambil vape getar tersebut.

"Petugas diarahkan bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian membawa mereka ke sebuah gudang di Stadion Teladan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat berada di lokasi, polisi langsung menangkap A yang sedang menunjukkan barang diduga narkotika tersebut. Petugas kemudian menyita ratusan vape dari dalam gudang.

"Petugas menyita 437 vape yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti tersebut terdiri atas 418 vape merek Yakuza XL dan 19 vape merek Thugs yang disimpan dalam plastik berwarna hitam," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap perempuan berinisial I (36), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. I diduga berperan sebagai pengendali transaksi vape yang mengandung etomidate.

"Perempuan tersebut diduga berperan mengendalikan transaksi vape mengandung etomidate," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua orang yang ditangkap mengaku mendapatkan vape tersebut melalui aplikasi Zangi dari seorang pria berinisial RH.

"Mereka mengaku mendapatkan vape tersebut melalui komunikasi menggunakan aplikasi Zangi dari seorang pria berinisial RH yang kini masih dalam penyelidikan," katanya.

Kedua orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat uji narkotika dan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), melakukan gelar perkara, dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran vape tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan RH serta asal-usul 437 vape yang disita.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads