Sindikat Judol Kamboja Buka Operator di Apartemen Medan, 5 Orang Ditangkap

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Rabu, 21 Okt 2026 14:42 WIB
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus judi online jaringan Kamboja di salah satu apartemen di Medan. (Mhd Ilham Pradila/detikSumut)
Medan -

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat judi online jaringan Kamboja. Kelimanya ditangkap saat mengoperasikan layanan judi online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga bertugas memproses deposit uang taruhan serta penarikan uang kemenangan atau withdraw.

"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku. Mereka bertugas memproses deposit uang taruhan dan penukaran kemenangan atau withdraw," ujarnya dalam konferensi persnya di Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Oktober 2026. Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah itu, kami melakukan penangkapan di salah satu kamar, yakni kamar 2220 di Apartemen Grand Jati Junction," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas judi online tersebut diketahui baru berjalan selama beberapa hari sebelum para pelaku ditangkap. Mereka disebut mulai beroperasi pada 8 Oktober 2026.

Menurutnya, kelima orang tersebut merupakan alumni pekerja judi online di Kamboja yang kemudian kembali ke Indonesia dan melanjutkan aktivitasnya di Kota Medan.

"Kelima orang ini merupakan alumni dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, kemudian kembali beraktivitas di sini," ungkapnya.

Setiap pelaku disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta per bulan. Selain gaji, mereka juga berpeluang memperoleh bonus apabila mencapai target yang ditentukan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki tugas yang sama sebagai operator atau kasir. Mereka memantau antrean deposit taruhan dan permintaan penarikan kemenangan melalui panel situs judi online.

Selanjutnya, permintaan tersebut diteruskan kepada admin dengan mengklik menu accept pada sistem yang digunakan.

"Dari perannya sebagai kasir, mereka memantau antrian deposit dan permintaan withdraw pada panel situs. Setelah itu, permintaan diteruskan kepada admin dengan mengklik menu accept," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit telepon seluler berbagai merek, tiga unit laptop berbagai merek, serta tiga kartu ATM BNI.

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judi online itu.

"Terhadap lima pelaku ini sudah dilakukan penahanan dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta serta pelaku lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork