Akhirnya Terkuak Identitas Tersangka Ledakan Rumah Mewah di Medan

Round Up

Akhirnya Terkuak Identitas Tersangka Ledakan Rumah Mewah di Medan

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 21 Okt 2026 11:40 WIB
Rumah mewah Nomor 3B di Medan yang runtuh akibat ledakan.
Rumah mewah Nomor 3B di Medan yang runtuh akibat ledakan. (Finta Rahyuni / detikSumut)
Medan -

Identitas tersangka peristiwa ledakan rumah mewah di rumah mewah Grand Polonia Medan, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, akhirnya terkuak. Identitas tersangka diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.

Peristiwa ledakan rumah mewah sendiri terjadi pada Senin 20 Juli 2026 lalu. Pengumuman adanya tersangka disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak 10 September 2026, namun dia tidak mengungkap identitas tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan SPDP diterima bernama Iqbal yang merupakan tersangka. Ia menyampaikan, informasi tersebut diketahui kejaksaan pada 19 Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPDP sudah masuk atas nama Iqbal tapi belum P21 (penyidikan lengkap), berkasnya masih P19, apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan," ujar Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (20/10/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Diketahui dalam berkas itu, Iqbal bekerja sebagai karyawan swasta PT PGAS Solution yang merupakan mitra Perusahaan Gas Negara (PGN).

Iqbal dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana atas perbuatan (ledakan) yang mengakibatkan luka berat dan kematian orang.

"Pekerjaannya karyawan swasta, mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution), untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka," imbuh Valentino.

Tersangka Ditahan Sejak 7 Agustus

Ia menyebut tersangka sudah ditahan beberapa bulan di sel tahanan Polrestabes Medan.

"Tersangka Iqbal sudah ditahan sejak tanggal 7 Agustus 2026, iya (di Polrestabes Medan)," ujar Valentino.

Valentino mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan penyidik. Ia menyebut perkara tersebut sedang berjalan dan tersangka masih lama diadili.

"Iya masih (lama ke persidangan)," imbuh Valentino.


Polisi Sebut Tersangka 1 Orang

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di rumah mewah Grand Polonia Medan. Jumlah tersangka dalam kasus ini hanya satu orang.

"Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini, terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan," ujarnya, Kamis (10/9).

Calvijn enggan memerinci identitas serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut akan segera menyampaikan informasi lengkapnya.

"Mudah-mudahan teman-teman bisa bersabar untuk kami menyampaikan rilis selanjutnya," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidikan kasus ini masih dilakukan. Pihak kepolisian terus mendalami apakah ada dugaan tersangka lain dalam peristiwa itu.

"Proses ini tentu masih berjalan, namun, kami masih mendalami potensi adanya berkaitan dengan tersangka lainnya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads