Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas), Doni Pacek. Korban ditembak saat berada di dalam mobil Toyota Yaris di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan kedua tersangka berinisial DAC (22) dan AAL (20). DAC diduga menjadi pelaku l pembunuhan sekaligus pemilik senjata api, sedangkan AAL merupakan eksekutor penembakan.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana," kata Cornelis saat konferensi pers, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cornelis menjelaskan, kedua tersangka berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Doni Pacek. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh tersangka DAC sembari membawa senjata api (senpi) di pinggangnya. Sementara itu, AAL dibonceng oleh DAC.
Dalam perjalanan, DAC disebut telah meminta AAL untuk menembak korban. DAC bahkan memberi tahu bahwa senjata api tersebut sudah dikokang.
"Nanti ini ada senjata api, sudah saya kokang. Tolong lakukan penembakan," ujar Cornelis menirukan perintah DAC kepada AAL.
Keduanya kemudian mengikuti mobil Toyota Yaris yang ditumpangi korban yakni Doni Pacek dan rekannya. Setelah memotong dan memepet mobil tersebut, DAC kembali memerintahkan AAL untuk menembak.
"Ini dia orangnya, silakan tembak," kata Cornelis menirukan ucapan pelaku.
AAL kemudian mengambil senjata api yang berada di pinggang DAC dan menembak ke arah mobil korban. Saat itu, kaca mobil disebut dalam keadaan terbuka dan kendaraan melaju dengan kecepatan sekitar 30 - 40 kilometer per jam.
"Tembakan mengenai di bagian telinga kanan, kemudian menembus leher kiri. Tembakan juga mengenai Indra Wijaya, penumpang yang duduk di sebelah kiri, hingga menembus bagian paha kirinya," ungkapnya.
Setelah menembak, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, Doni mengalami kejang-kejang akibat luka tembak yang dideritanya.
Indra kemudian berusaha mengambil alih kendali mobil. Namun, dalam situasi tersebut, pedal gas terinjak sehingga mobil melaju semakin kencang dan menabrak sepeda motor yang ditumpangi kedua tersangka.
"Dua orang pelaku penembakan, DAC dan AAL, tertabrak, kemudian jatuh di sisi kanan jalan," ujar Cornelis.
Saat sepeda motor terjatuh, senjata api yang dibawa kedua tersangka disebut sempat meletus kembali. DAC mengalami luka tembak di paha kanan dan punggungnya.
Setelah terjatuh, kedua tersangka melarikan diri ke semak-semak di kawasan kebun kelapa sawit.
Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut pada Selasa (20/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAL mengakui telah menembak Doni menggunakan senjata api. AAL juga mengaku tembakan yang mengenai DAC terjadi karena dirinya tidak mengetahui cara memegang senjata api dengan benar.
AAL selanjutnya dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, DAC dibawa ke Rumah Sakit Columbia Medan untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil di bagian punggung.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Doni Pacek.
Kedua pelaku dijerat kasus pembunuh berencana dalam pasal 459 dan atau Pasal 458 Ayat (1) dari UU No. 1/2023 tentang KUHPidana.
