Pemilik-Operator Situs Judol di Sumut Ditangkap, Raup Rp 300 Juta Sebulan

Pemilik-Operator Situs Judol di Sumut Ditangkap, Raup Rp 300 Juta Sebulan

M I - detikSumut
Kamis, 01 Okt 2026 18:29 WIB
Gedung Polda Sumut.
Foto: Mhd Ilham Pradilla/detikSumut
Medan -

Polisi menangkap MA dan DH terkait kepemilikan situs judi online (online). Dari menjalankan situs judi online itu, pemilik mampu meraup keuntungan hingga Rp 300 juta per bulan.

"Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (1/10/2026).

Bayu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Petugas menemukan dugaan tindak pidana judi online yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke dua lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan melalui patroli siber menemukan dugaan adanya tindak pidana judi online. Setelah itu kami kembangkan dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di dua TKP tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian mendatangi lokasi pertama di Medan. Namun, saat dilakukan penggeledahan, MA tidak berada di lokasi dan hanya menemukan istrinya.

"Di Medan kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri MA. Namun, setelah dilakukan penggeledahan atau pencarian terhadap MA, yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, petugas menangkap DH yang diduga berperan mengoperasikan situs judi online Nextplay88.

"Di Tebing Tinggi kami menemukan saudara DH. Dia memiliki peran untuk mengoperasionalkan website judi online. Dia diajak oleh tersangka MA yang saat itu belum ditemukan untuk mengoperasionalkan website tersebut," kata Bayu.

DH disebut dapat mengelola situs tersebut bersama MA. Situs itu juga dibuat agar mudah ditemukan dan diakses oleh para pengguna melalui mesin pencarian Google.

Menurut Bayu, DH mendapatkan keuntungan Rp 15 ribu dari setiap pengguna yang menjadi anggota situs judi online tersebut. Sementara rekening penampung yang digunakan berasal dari rekening SeaBank dan Bank Jago milik MA.

"DH mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari setiap orang yang menjadi user atau member website judi online tersebut. Rekening penampungnya menggunakan rekening SeaBank dan Bank Jago milik tersangka MA," ungkapnya.

Selama menjalankan peran sebagai operator, DH disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 7,06 juta.

"Total keuntungan yang didapatkan selama kegiatan saudara DH sebesar Rp 7.060.000," sambungnya.

Sementara itu, MA sempat melarikan diri setelah mengetahui adanya pengungkapan kasus tersebut. Polisi kemudian melakukan profiling untuk mengetahui keberadaannya.

Hasilnya, MA diketahui berada di Jakarta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan.

"Untuk saudara MA pada saat itu belum tertangkap dan sempat melarikan diri. Kami melakukan profiling terhadap keberadaan saudara MA dan ditemukan akhirnya berada di Jakarta," ujar Bayu.

MA kemudian ditangkap pada (24/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah ditangkap, MA dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada (24/9,) tepatnya pukul 21.30 WIB, MA selaku CEO/pemilik situs judi online tersebut kami lakukan penangkapan. Selanjutnya kami bawa ke Polda Sumatera Utara," katanya.

Bayu mengatakan MA merupakan pemilik atau CEO situs judi online tersebut. Dari hasil pemeriksaan, MA disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 300 juta.

"Pelaku ini CEO atau pemilik dari situs judi online tersebut dan telah bekerja mendapatkan keuntungan selama ini sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.

Dalam menjalankan situs tersebut, MA disebut melakukan berbagai cara untuk mempermudah pengguna mengakses. Salah satunya dengan memanfaatkan fitur pencarian Google.

"Pertama, dia melakukan brand website situs judi online pada fitur pencarian di aplikasi Google dengan tujuan agar mempermudah para user atau member untuk mengakses situs tersebut," jelas Bayu.

Para pengguna kemudian dapat melakukan pembelian sesuai dengan harga yang telah ditentukan. MA juga disebut melakukan pengeditan pada landing page atau halaman website dari nama domain internet yang telah dibeli.

"Selanjutnya tersangka memasukkan URL yang merupakan website situs judi online. Para member telah mendaftar dan menggunakan situs judi online Nextplay88 dengan kode tersebut," katanya.

Setelah pengguna memasukkan sejumlah uang, tersangka disebut dapat melakukan pengelolaan terhadap nominal uang tersebut.

"Para user sebelum memainkan itu memasukkan uang di rekening penampung milik saudara MA. Kemudian setelah dimasukkan, menjadi keuntungan daripada tersangka atau pelaku selaku pemilik situs judi online," ujarnya.

Bayu menambahkan, MA ternyata pernah bekerja di Kamboja. Dari informasi yang diperoleh penyidik, MA juga pernah terlibat dalam aktivitas perjudian online di negara tersebut.

"Saudara MA ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Pekerjaannya atau profesinya juga terlibat dengan perjudian online," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit laptop, satu monitor, lima unit handphone, dua batang emas Fine Gold dengan total berat 4 gram, satu paspor atas nama MA, serta uang tunai Rp 118.091.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Detik-detik Perampok Smelter Timah di Bangka Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads