Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus ledakan di rumah mewah Grand Polonia Medan, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam perkara ini, sudah ditetapkan satu tersangka oleh penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan SPDP diterima bernama Iqbal yang merupakan tersangka. Ia menyampaikan, informasi tersebut diketahui kejaksaan pada 19 Agustus 2026.
"SPDP sudah masuk atas nama Iqbal tapi belum P21 (penyidikan lengkap), berkasnya masih P19, apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan," ujar Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (20/10) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui dalam berkas itu, Iqbal bekerja sebagai karyawan swasta PT PGAS Solution yang merupakan mitra Perusahaan Gas Negara (PGN).
Iqbal dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana atas perbuatan (ledakan) yang mengakibatkan luka berat dan kematian orang.
"Pekerjaannya karyawan swasta, mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution), untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka," imbuh Valentino.
Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di rumah mewah Grand Polonia Medan. Jumlah tersangka dalam kasus ini hanya satu orang.
"Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini, terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai usai pengamanan aksi di DPRD Sumut, Kamis (10/9/2026).
Calvijn enggan memerinci identitas serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut akan segera menyampaikan informasi lengkapnya.
"Mudah-mudahan teman-teman bisa bersabar untuk kami menyampaikan rilis selanjutnya," jelasnya.
"Proses ini tentu masih berjalan, namun, kami masih mendalami potensi adanya berkaitan dengan tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, ledakan itu terjadi pada Senin (20/7/2026). Dalam peristiwa itu, ada tiga orang yang tewas tertimpa.
Sejak kejadian itu, polisi telah melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan sejauh ini, ledakan itu dipicu karena adanya kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Titik kebocoran pipa itu juga telah ditemukan.
Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
