Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di rumah mewah Grand Polonia Medan. Jumlah tersangka dalam kasus ini hanya satu orang.
"Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini. Terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di usai pengamanan aksi di DPRD Sumut, Kamis (10/9/2026).
Calvijn enggan memerinci identitas serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut akan segera menyampaikan informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan teman-teman bisa bersabar untuk kami menyampaikan rilis selanjutnya," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidikan kasus ini masih dilakukan. Pihak kepolisian terus mendalami apakah ada dugaan tersangka lain dalam peristiwa itu.
"Proses ini tentu masih berjalan. Namun, kami masih mendalami potensi adanya berkaitan dengan tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, ledakan itu terjadi pada Senin (20/7). Dalam peristiwa itu, ada tiga orang yang tewas tertimpa.
Sejak kejadian itu, polisi telah melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan sejauh ini, ledakan itu dipicu karena adanya kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Titik kebocoran pipa itu juga telah ditemukan.
