DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus kematian mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa. Namun, RDP ini harus diskors karena pihak kepolisian tidak hadir.
Pantauan detikSumut, Rabu (14/10/2026), RDP itu digelar di Komisi A DPRD Sumut. Ada empat anggota Komisi A yang hadir.
Tampak, keluarga serta penasihat hukum Winda turut menghadiri RDP tersebut. RDP dimulai sekira pukul 10.50 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga akhir RDP, tidak ada pihak kepolisian yang hadir.
Anggota Komisi A DPRD Sumut yang memimpin RDP tersebut, Berkat Kurniawan Laoli mengatakan pihaknya telah melayangkan surat undangan RDP ke pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Namun, hingga RDP selesai dilakukan, tidak ada perwakilan pihak kepolisian yang hadir.
"Kita sudah mengundang pihak-pihak termasuk pihak keluarga, dari Polda Sumut dan juga Polrestabes. Namun, sampai kita selesai rapat, dari Polda belum hadir," kata Berkat.
Berkat menyebut pihaknya juga tidak ada menerima konfirmasi soal ketidakhadiran pihak kepolisian itu. Rencananya, pihaknya akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan pada 27 Oktober 2026.
"(Kami) juga belum mengonfirmasi atas ketidakhadiran. Hari ini ada Bamus lagi, kami akan minta pimpinan Komisi A untuk mengajukan jadwal perubahan karena rapat kita tadi skors, nanti kita minta tanggal 27 Oktober. Mudah-mudahan nanti pimpinan kita di Komisi A dan teman-teman di Bamus juga menyetujui hal ini," jelasnya.
RDP Digelar Atas Permintaan Keluarga
Berkat mengatakan RDP itu digelar atas permohonan pihak keluarga ke Komisi A, beberapa waktu lalu. Namun, bersamaan dengan masuknya surat itu, pihak keluarga lebih dulu menggelar RDP ke Komisi III DPR RI pada Agustus 2026.
"RDP ini permohonan dari keluarga yang hari ini kita tindaklanjuti karena kami pikir kalau sudah Komisi III yang memimpin rapat, biasanya tidak ada yang tidak tuntas. Semua pasti tuntas," jelasnya.
Politisi partai NasDem itu menyebut pihaknya tidak ingin berpihak kepada siapapun. Pihaknya hanya ingin mendorong agar kasus tersebut bisa dibuka secara transparan untuk menjawab kecurigaan-kecurigaan keluarga Winda.
"Tujuannya sebenarnya untuk mendorong kasus ini supaya terbuka seperti keinginan dari pihak keluarga. Kami melihat juga perjuangan Bapak/Ibu termasuk tim lawyer. Makanya kami saya secara pribadi kemudian mengambil sikap bahwa walaupun sudah ada keputusan atau rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI, tapi tidak ada salahnya juga kami yang berada di Sumut melakukan pertemuan untuk juga nanti menghasilkan rekomendasi kepada Polda Sumut. Kita bukan ingin membela keluarga atau pengacara, ataupun ingin menyalahkan Polda Sumut, tidak. Sebenarnya kalau kedua-duanya hadir, kita ingin memfasilitasi, mencari titik temu atau menemukan sebenarnya apa yang bisa menjadi tuntutan dari keluarga," pungkasnya.
Tim kuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo mengaku kecewa karena pihak kepolisian tidak hadir dalam RDP tersebut.
"Meskipun yang diundang tidak kunjung hadir tanpa konfirmasi yang jelas apa penyebabnya, meskipun ada juga nanti reschedule. Tapi kan harusnya kalau disuratin ya dibalas, diklarifikasi. Kami kecewa," kata Utreck.
Utreck menyebut bahwa Komisi III telah merekomendasikan agar pihak kepolisian membuka informasi terkait kematian Winda ke pihak keluarga. Namun, kata Utreck, hal tersebut tidak dilakukan pihak kepolisian.
"RDP Komisi III itu dilakukan secara tertutup, sudah ada kesimpulannya. Hanya saja saat ini, Polrestabes Medan bertolak belakang dengan kesimpulan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Pos Polisi di Dekat Lapangan Merdeka Medan Dibakar Massa"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)
