DJ di Medan Nyambi Kurir Pod Getar, Baru dari Kamboja Jadi Operator Judol

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 20 Sep 2026 11:30 WIB
Foto: Polisi saat menginterogasi kedua pelaku. (Foto: dok. Polrestabes Medan)
Medan -

Seorang pria yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) inisial RM (33) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena menjadi kurir vape berisi kandungan narkoba atau yang kerap dikenal pod getar. Pelaku RM ini baru saja pulang dari Kamboja sebagai operator judi online (judol).

"Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (20/9/2026).

Rafli mengatakan pelaku RM ditangkap di salah satu perumahan di Jalan Asrama, Medan, Senin (14/9) malam. Awalnya, polisi menerima informasi soal pelaku yang hendak bertransaksi narkoba di salah satu warung yang berada di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal.

Polisi pun turun ke lokasi dan berupaya menangkap pelaku. Namun, pelaku yang melihat kedatangan petugas kepolisian, langsung berupaya kabur menggunakan sepeda motor.

"Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan," jelasnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan 100 bungkus vape berisi kandungan narkoba yang disimpan pelaku di dalam plastik. Vape itu terdiri dari dua merek, yakni merek Batman dan Yakuza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rafli, pelaku ini baru dua bulan terakhir menjadi kurir narkoba. Motif pelaku mengedarkan vape itu karena tergiur upah jutaan rupiah jika berhasil mengantarkan 100 bungkus vape narkoba itu.

"Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan," ungkapnya.

Setelah menangkap RM, petugas melakukan pengembangan dan menangkap teman pelaku berinisial FS (36) di Jalan Setia Budi. Pelaku ikut membantu pelaku RM mengantarkan narkoba itu.

Kini, polisi tengah memburu dua pelaku lain yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada pelaku.

"Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengepul uang hasil penjualan narkoba," pungkasnya.





Simak Video "Video: Kurir Ekstasi Rp 207 M Sempat Nyabu Sebelum Kecelakaan di Lampung"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork