Polisi menangkap seorang disc jockey (DJ) wanita ternama di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AAFL (26) alias Miss D karena mengonsumsi dan mengedarkan vape berisi kandungan narkoba. Pelaku mengaku gunakan vape narkoba atau pod getar itu untuk menyegarkan pikirannya.
Untuk diketahui, Miss D ini ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.
"(Tujuan) mengonsumsi untuk me-refresh pikirannya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafli mengatakan vape narkoba itu biasanya digunakan pelaku setelah selesai bekerja menjadi DJ.
"(Pelaku) menggunakan pod getar setelah selesai manggung," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan sejauh ini, pelaku tidak pernah mengedarkan vape narkoba itu di tempat hiburan malam (THM). Pelaku mengaku nekat mengedarkan barang haram itu untuk menambah biaya kebutuhannya.
"(Motif mengedarkan) untuk menambah biaya hidup. Sejauh ini, pelaku tidak pernah mengedarkan di THM," pungkasnya.
Sebelumnya, Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pelaku merupakan seorang DJ ternama di Kota Medan.
"Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy," ujarnya, Kamis (27/8).
Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi pod getar dengan pelanggannya. Petugas kepolisian kemudian langsung melakukan penggerebekan.
Pod getar itu yang dijual pelaku seharga Rp 2,1 juta. Barang itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp 1.850.000.
Dengan demikian, pelaku mendapat keuntungan Rp 250 ribu dari setiap transaksi. AL kini masih dalam pengejaran polisi.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun, sebagai pengguna, pelaku sudah aktif menggunakan pod getar selama tujuh bulan terakhir," katanya.
