2 Kepling di Medan yang Jadi Pengedar Narkoba Dipecat

2 Kepling di Medan yang Jadi Pengedar Narkoba Dipecat

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Senin, 07 Sep 2026 15:50 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Foto: Wali Kota Medan Rico Waas. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Wali Kota Medan Rico Waas memastikan dua kepala lingkungan (kepling) yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba dipecat. Rico mengaku kecewa dengan kinerja jajarannya itu.

"Narkoba itu Pemerintah Kota Medan mengecam benar hal tersebut. Saya mengecam benar, ya, di mana ini masih di dalam lingkungan pemerintah Kota Medan, terutama kepling, sangat mengecewakan," ujar Rico di Medan, Senin (7/9/2026).

Rico mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menyinggung akan adanya pengecekan urine yang akan dilakukan kepada aparat kewilayahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, pengawasan akan kita tingkatkan. Tapi ke depannya, saran-saran dan masukan dari rekan-rekan semua ini, terutama untuk pengecekan, pengecekan kepada rekan-rekan kita ASN ini, terutama yang di wilayah, untuk dites narkoba," katanya.

Menurut Rico, terkait pelaksanaan pengecekan urine kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat wilayah akan dibicarakan lebih lanjut. Ia mengaku, banyak saran dari berbagai pihak pengecekan ini harus dilakukan secara rutin.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana check and recheck-nya. Begitu dia awal mendaftar itu harus kita lakukan. Saran-saran masyarakat itu baik sekali. Sekali lagi saya tegaskan ini (narkoba) memang harus kita berantas," ungkapnya.

Menurut Rico, pengecekan massal juga harus dibarengi dengan pendataan yang akurat.

"Bagaimana supaya apabila kita lakukan tes massal jangan sampai nanti data-datanya bisa menjadi kabur. Misalnya saya gak tahu cara-caranya, tapi mungkin bisa mengaburkannya kalau pakai hasil tes yang sebelumnya," katanya.

Karena itu, Rico sudah menginstruksikan kepada camat untuk memberhentikan kepling yang terlibat peredaran narkoba. "Kita minta dari camat yang langsung dipecat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling), berinisial FAP (41), diduga terlibat peredaran narkotika. FAP diduga mengedarkan vape narkoba atau pod getar serta pil ekstasi.

Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Kecamatan Medan Polonia. Pada 15 Agustus 2026, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang Kepala Lingkungan berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

AR diketahui merupakan Kepala Lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads